PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Gianyar, berkantor pusat di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 09 Gianyar Bali, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) No. 4 tanggal 16 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Dr. Drs. Nengah Renaya, SH, S.Pd., MKn Notaris di Gianyar, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0054288.AH.01.01 Tahun 2020,telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/KR.08/2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Perubahan Nama PD. Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana Menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gianyar (Perseroda) tanggal 8 Januari 2021, yang telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda), telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0457271 Tahun 2021 dan AHU-AH.01.03-0457272 Tahun 2021 tanggal 6 Otober 2021 serta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No.S-373/KR.0812/2021 tanggal 18 Oktober 2021. Modal dasar Perseroda sebesar Rp. 50.000.000.000,- dengan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 37.000.000.000,- yang seluruhnya milik Pemerintah Kabupaten Gianyar.