Tentang BPR
PT. BPR CIPATUJAH JABAR pada awal berdiri adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Keputusan Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya) yang diantaranya dibentuk LPK Cipatujah dan secara resmi operasionalnya dimulai pada hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan nama PD. LPK KECAMATAN CIPATUJAH.
Pada tanggal 25 Maret 1986 turun Keputusan Gubernur Jawa Barat No.581/Kep-409/Binsar/86 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Menjadi Milik Bersama, kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Modal Dasar sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), tahun 1973 melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 1973 ditunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat sebagai Pembina dan Pengawas Teknis.
Kemudian kepemilikan berubah kembali dengan turunnya Peraturan Daerah (PERDA) Povinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 1996 menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (35%) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (50%) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat/BJB) (15%) dengan Modal Dasar sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Ijin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Setelah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Modal Dasar terus meningkat dan Kelembagaan PD. BPR LPK CIPATUJAH mengalami transformasi sebagai berikut :
- Tahun 2006, Modal Dasar menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
- Tahun 2010, menjadi sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Perubahan Atas PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
- Tanggal 27 Maret 2013 PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR dengan landasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger Dan Konsolidasi PD. BPR Kabupaten Tasikmalaya bergabung (merger) ke PD. BPR LPK CIPATUJAH melalui persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/2/KEP.DpG/2013 tanggal 25 Pebruari 2013 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR Ke Dalam PD. BPR LPK CIPATUJAH.
- Tanggal 21 Januari 2016 berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya; Keputusan Kemenhumkam RI Nomor AHU-2462637.AH.0101 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat; persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Nomor No. KEP-54/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD. BPR LPK CIPATUJAH Kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR; dan persetujuan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat No. KEP-55/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR, PD. BPR LPK CIPATUJAH berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas dan berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR dengan call name bank CiJ dengan Modal Dasar sebesar Rp. 40 Milyar.