PT KARYA UTAMA JABAR
DPD : PERBARINDO JAWA BARAT
  • Cabang 4
  • Produk 1
  • Lelang 0
  • Blog 0
Tentang BPR
1.  Awal berdiri PT BPR KARYA UTAMA JABAR dimulai dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 581/Kep.409-Binsar/86 tanggal 25 Maret 1986 dan Peraturan Daerah Propinsi DT.I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1987, didirikan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) milik bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Subang.
2.  Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi DT.I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996 tanggal 13 Pebruari 1996, status 8 (delapan) LPK ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) milik bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Daerah Tingkat II Subang, dan PT.Bank Jabar. Sedangkan Izin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat diperoleh melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
3.  Dalam perkembangannya, PD.BPR LPK diatur oleh Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tanggal 12 Desember 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) di Propinsi Jawa Barat. Dan terakhir, sebagai Badan Usaha Milik Bersama Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT.Bank Jabar Banten diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010
4.  Pada tanggal 21 September 2011 berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/5/KEP.DpG /2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD.BPR LPK Cisalak, PD.BPR LPK Pagaden, PD.BPR LPK Purwadadi dan PD.BPR LPK Pamanukan ke dalam PD.BPR LPK JALANCAGAK ;
5.   Dengan terbitnya Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat Nomor 19/KR.2/2015 Tanggal 22 Mei 2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas  Perubahan Badan Hukum Dari PD.Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Jalancagak Kepada PT.Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar  dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat Nomor 20/KR.2/2015 Tanggal 22 Mei 2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PD.Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Jalancagak Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT.Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar
6.   Badan hukum PT BPR KARYA UTAMA JABAR disyahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-39469.40.10.2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.BPR Karya Utama Jabar dan Akta Pendirian PT.BPR Karya Utama Jabar Nomor 3 tanggal 3 Desember 2014 dari Notaris Asep Subrata,SH
Asset Keuangan
Direksi
Pemegang Saham
Lokasi (Map)
Kontak Kami
Alamat : Jl.Raya Jalancagak No.151 Subang
Telp : 0260472100
Fax : 0260471186
Email : bprku.pusat@gmail.com
Website : http://www.bprku.com
Kontak Person
Email : achange.87@gmail.com
No. HP : 087722000729
Telp :
Alamat :
Email : heru.sunaryo_heru@yahoo.co.id
No. HP : 08112295439
Telp :
Alamat :



Laporan Publikasi

Belum ada data