Tentang BPR
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ulima Djumpa Marom didirikan dengan Akta Notaris Hobropoerwanto, Jakarta No. 5 tanggal 08
Agustus 1990 (telah disahkan Menteri Kehakiman RI No. C2544 H.T. 01.01 tahun 1991 Tanggal 23 Februari 1991 dan diumumkan dalam
Berita Negara RI No. 90 tanggal 10 November 1992.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir dilakukan pada tanggal 9 Desember 2008, sesuai Akta Notaris Ny. Sermida Silaban S.H. No. 07 dan
telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-00871.A.H.01.02. Tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Pada akhir tahun 2010 PT. BPR Ulima Djumpa Marom telah memenuhi persyaratan modal disetor menjadi Rp. 2.000.000 (Dua Milyar
Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/26/PBI/2006 tanggal 8 November 2006
tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Perubahan modal disetor tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Ny. Sermida Silaban SH No. 22 tanggal 13 Desember 2010, yang
mana telah dicatat dalam administrasi pengawasan Bank Indonesia sesuai surat No. 12/1568/DKBU/PLBPR tanggal 29 Desember 2010
dan di Departemen Hukum dan HAM RI DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum sesuai surat No. AHU-AH.01.10-01140 tanggal
12 Januari 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Ulima Djumpa Marom.
Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, tahun 2021 PT. BPR Ulima Djumpa Marom
fokus pada pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) yang mana batas akhir pemenuhannya paling
lambat 31 Desember 2019.
Untuk pemenuhan modal inti minimum tersebut, BPR telah melakukan penjajakan salah satu calon investor baru sejak bulan
Desember 2020 dan di bulan Juni tahun 2021 dimulai tahap pertama proses masuknya calon investor baru yaitu penjualan saham dari
pemegang saham lama kepada calon investor baru