Tentang BPR
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun (PD. BPR Karimun) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun (PERDA) Nomor : 22 tahun 2002 yang diprakarsai dan telah diresmikan operasionalnya oleh Bapak. H. Muhammad Sani sebagai Bupati I Kabupaten Karimun pada 11 September 2003, yang telah mendapat persetujuan operasionalnya dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Deputi Senior Bank Indonesia Nomor : 5/32/KEP.DGS/2003 TANGGAL 21 Agustuas 2003 yang berkedudukan di Kecamatan Moro.
Dan berdasarkan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor: 06 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun dilakukan relokasi dan pembukaan kantor cabang yang pertama, yang mana Kantor Pusat yang sebelumnya di Kecamatam Moro dipindahkan di Kecamatan Tanjung Balai dan Kantor cabang di Kecamatan Moro.