Tentang BPR
PD.BPR NTB LOMBOK BARAT merupakan salah satu PD.BPR NTB yang ada di Nusa Tenggara Barat yang berfungsi sebagai agen pembangunan daerah khususnya dibidang perbankan yang memiliki kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat sekala mikro dan kecil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
PD.BPR NTB LOMBOK BARAT awalnya berasal dari sebuah Lembaga Keuangan Non Bank yang merupakan program Nasional yaitu Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP) yang di Nusa Tenggara Barat bernama Lumbung Kredit Pedesaan (LKP) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :116 Tahun 1986.
Dasar Hukum yang melandasi beroperasionalnya PD.BPR NTB Lombok Barat adalah : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 22 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor : 94 Tahun 2017, 2. Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor : 10 Tahun 2007, 3. Peraturan Gubernur NTB Nomor : 17 Tahun 2009, 4. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 12/6/KEP.DpG/2010
Visi PD.BPR NTB LOMBOK BARAT adalah menjadi bank perkreditan rakyak yang sehat, maju dan mandiri yang terpercaya sebagai mitra dan sarana membangun perekonomian daerah
Misi PD.BPR NTB LOMBOK BARAT adalah 1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang didukung oleh tekhnologi yang memadai dan sumber daya manusia yang handal dan profesional, 2 Mengoptimalkan Laba dalam rangka meningkatkan PAD, 3. Melakukan inovasi produk bank sesuai dengan kebutuhan masyarakat.