Tentang BPR
PT. BPR Mina Mandiri merupakan satu - satunya Bank Perkreditan Rakyan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang beralamatkan Jl. Stasiun No. 72 Kecamatan Kraton - Kabupaten Pasuruan. Dan mulai beroperasi sejak tanggal 4 Juni 2007 berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Pengawasan Bank Indonesia nomor 8/675/DPBPR tanggal 8 Nopember 2006 tentang Izin Prinsip dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 9/21/KEP.GBI/DpG/2007 tentang 8 Mei 2007 tentang Izin Usaha. Bidang usaha selaku lembaga keuangan mikro, sebagaimana lazimnya usaha BPR yaitu meliputi kegiatan penyaluran dan penghimpunan dana.