PT BPR Cepu Nasionalbank(d/h PT BPR Tri Nindya Setiawan) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 02 Maret 1989 di buat oleh Notaris Liembang Priyadi Daljono, SH yang berkedudukan di Blora dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan tanggal 27 November 1989 dengan Nomor C2-10821.HT.01.01-TH 1989. Kemudian diubah dengan akta berita acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT Perkreditan Rakyat Tri Nindya Setiawan Nomor 80 tanggal 13 September 1991, diubah dengan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 61 tanggal 26 Juni 1992 yang mana akta-akta tersebut dibuat dihadapatan LIEMBANG PRIYADI DALJONO, SH. Wakil notaris sementara di Blora. Diubah lagi dengan berita acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham No. 33 tanggal 30 Desember 1998, diubah lagi dengan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 22 tanggal 20 Februari 1999, diubah dengan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 70 tanggal 30 April 1999, diubah dengan akta perubahan No. 47 tanggal 21 Juli 1999, diubah lagi dengan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 58 tanggal 25 Agustus 1999,diubah lagi dengan akta berita acara Rapat Umum Penegang Saham No.32 tanggal 14 September 1999, kemudian diubah dengan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 70 tanggal 6 Oktober 2005, diubah lagi dengan akta No. 71 tanggal 6 Oktober 2005, diubah lagi dengan akta No. 72 tanggal 06 Oktober 2005, dan diubah lagi dengan akta pembatalan Bo. 258 tanggal 13 Januari 2006, yang mana akta-akta tersebut dibuat dihadapan notaris Nyonya Wahyu Widiastuti, SH. Notaris di Blora berkedudukan di Cepu.
Dalam perkembangan PT BPR Cepu Nasionalbank (d/h PT BPR Tri Nindya Setiawan), banyak mengalami kendala dan hambatan-hambatan yang luar biasa sehingga berakibat terjadinya pengambilalihan (akuisisi) dengan akta Notaris No. 03 tanggal 03 Juli 2007. Selanjutnya berdasarkan Akta No. 28 tanggal 14 Mei 2009 oleh Notaris Erly Maida,SH.Mkn. disahkan perubahan nama pt BPR Tri Nindya Setiawan menjadi PT BPR Cepu Nasionalbank.Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-27980.HA.01.02 Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009. Dan untuk selanjutnya telah dilakukan beberapa kali perubahan terkait dengan susunan pengurus, untuk perubahan terakhir kalinya dilakukan notaris Erly Maida SH. MKn pada tahun 2017 terkait perubahan susunan pengurus bank dan teelah dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan HAM.
Susunan pengurus dan pemegang saham PT BPR Cepu Nasionalbank sebagai berikut:
Susunan Pengurus
1. Komisaris Utama : Budi Prasetio Ir
2. Direktur Utama : Paryoto
3. Direktur : Liliana Indah J
Susunan Pemegang Saham
1. Drs. FS Bahari Nusantara
2. Handi Wijaya
3. Ariani Kurniawan
Alamat | : | Jl. Gajah Mada 46 A Cepu |
Telp | : | 0296421683 |
Fax | : | 0296421683 |
: | nasionalbank@yahoo.co.id | |
Website | : | https://www.bprcnb.co.id |
: | kom2.bahari@gmail.com | |
No. HP | : | 081542555574 |
Telp | : | |
Alamat | : |