Tentang BPR
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor.14 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas pada tanggal 6 November 2016 dan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/KR.09/2018 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha dari PD. Bank Perkreditan Rakyat Kandangan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Hulu Sungai Selatan Serta Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Dengan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Hulu Sungai Selatan pada tanggal 01 November 2018.
Pada Tahun 2024 sebagaimana hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Samah Luar Biasa pada tanggal 09 Agustus 2023 sesuai dengan salinan akta nomor.33 Tanggal 31 Agustus 2023 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perekonomian Rakyat Hulu Sungai Selatan Perseroda disingkat PT BPR HSS berdasarkan Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-0182480.AH.01.11.TAHUN 2023 tANGGAL 13 sEPTEMBER 2023 serta Keputusan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan Nomor.KEP-32/KO.233/2024 pada tanggal 24 Desember 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Hulu Sungai Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Hulu Sungi Selatan Perseroda.