PD. BPR Tanggo Rajo awalnya berdiri dengan nama PD. BPR Tanjung Jabung di Kuala Tungkal, Kab. Tanjung Jabung Barat. Didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tingkat II Tanjung Jabung Provinsi Jambi No. 11 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Jabung. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat No. 20 Tahun 2002 tgl 2 Desember 2002, nama BPR dirubah menjadi PD. BPR Tanggo Rajo. Kemudian Perubahan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2008 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo dan kemudian terakhir ada perubahan lagi Perda No. 9 Tahun 2015 tgl 1 Desember 2015 pada pasal 3 yaitu modal dasar PD. BPR Tanggo Rajo ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar).
PD. BPR Tanggo Rajo resmi beroperasi pada tanggal 01 April 2004, dan hingga saat ini memiliki total asset sebesar Rp. 52.917.321.467,- (Lima Puluh dua Miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh tujuh Rupiah) dengan modal disetor saat ini sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah). Hingga saat ini kepemilikan PD. BPR Tanggo Rajo 100 % dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini didasarkan pada perkembangan PD. BPR Tanggo Rajo per akhir Desember 2017 dapat menghasilkan laba sebesar Rp. 2. 379.072.389,- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) , di mana sebagian dari laba tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat patut berbangga karena hingga saat ini satu – satunya kabupaten di propinsi Jambi yang memiliki Perusahaan Daerah berbentuk perbankan (BPR) adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun di sisi lain, sebagai pioneer, hal ini menjadi tanggung jawab berat untuk menumbuh kembangkan Perusahaan Daerah tersebut agar dapat menjadi panutan kepada daerah lain, terutama sebagai wujud tanggung jawab moral kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Maksud dan tujuan pendirian PD. BPR Tanggo Rajo sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat No. 16 Tahun 2008, dimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah ;
Sunanan kepengurusan PD. BPR Tanggo Rajo Berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 273/Kep.Bup/Eko/2017 tentang Pengangkatan Anggota Direksi PD. BPR Tanggo Rajo Kab. Tanjung Jabung Barat, sebagai berikut ;
Pengawas;
Ketua ; Dr. Muhammad Safri, SE.MSI
Anggota ; Iwan Eka Putra, SE.MM
Direksi ;
Direktur Utama ; Muhammad Asri, SE
Direktur ; Sintha Dewi Agustina, SE
Jumlah pegawai PD. BPR Tanggo Rajo per akhir Desember 2017 berjumlah 29 orang.
Demikian sejarah singkat pendirian PD. BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Alamat | : | Jln. Prof DR Sri Soedewi Ms Sh. RT007 Kel. Sriwijaya Kec Tungkal Ilir |
Telp | : | 07427351791 |
Fax | : | 07427351791 |
: | pd.bprtanggorajokualatungkal@yahoo.co.id | |
Website | : | http://bprtanggorajo.blogspot.co.id/ |
: | pd.bprtanggorajokualatungkal@yahoo.co.id | |
No. HP | : | 082378030812 |
Telp | : | |
Alamat | : |