PT BUKIT TANJUNG
DPD : PERBARINDO BALI
  • Cabang 0
  • Produk 0
  • Lelang 0
  • Blog 0
Tentang BPR

PT. BPR. Bukit Tanjung ( selanjutnya disebut “Bank” ) didirikan berdasarkan akta No. 57 tanggal 26 April 1989 kemudian dirubah dengan akta No. 5 tanggal 06 Juli 1989, keduanya dibuat dihadapan Notaris Amir Sjarifuddin, SH Notaris di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Mentri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 14 Agustus 1989 No. C2-7402.HT.01.01.TH.1989.

Anggaran dasar bank telah beberapa  kali mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 117 tanggal 20 April 2010 Notaris Njoman Sutjining, SH, di Badung, tentang pernyataan keputusan Rapat yaitu :

  1. Modal dasar bank berjumlah Rp. 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,-
  2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 1.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,-

Perubahan modal dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat No. AHU-AHA.01.10-29679 tanggal 19 Nopember 2010 dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Bank Indonesia No. 11/861/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 12 Agustus 2009.

PT. BPR. Bukit Tanjung berkedudukan di komplek Tragia Blok D 18-19 Nusa Dua, Badung Bank tidak memiliki Kantor Pelayanan Kas maupun Kantor Cabang.

Sesuai dengan anggaran dasar bank pasal 2, maksud dan tujuan perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat dengan :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan.
  2. Memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan /atau masyarakat pedesaan.

Adapun izin-izin yang dimiliki BPR Bukit Tanjung adalah sebagai berikut :

  1. Izin menjalankan usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Bukit Tanjung dengan surat keputusan No. Kep.184/KM/13/89 tanggal 25 Oktober 1989 dari Mentri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No. 220816501605 tanggal 15 September 2008 dari dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Badung.
  3. NPWP No. 1.446.496.0-901 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak KPP Denpasar.
Asset Keuangan
Direksi
Pemegang Saham
Lokasi (Map)
Kontak Kami
Alamat : Komplek Pertokoan Tragia Blok D 18-19 Nusa Dua, Badung.
Telp : 036195986846
Fax : 0
Email : bprbukittanjung@yahoo.co.id
Website : https://bprbukittanjung.com/
Kontak Person
Email : kadekaris@bprbukittanjung.com
No. HP : 082236396247
Telp :
Alamat :



Laporan Publikasi

Belum ada data