Tentang BPR
PT. Bank Perkreditan Rakyat Antar Parama (selanjutnya disebut "Bank") yang sebelumnya bernama Perseroan Terbatas BPR Dharma Pembangunan anggaran dasarnya tercantum dalam akta No. 2 tertanggal 10 November 1989 oleh Tirtowardojo, SH notaris di Lumajang. Bertalian dengan akta nomor 4 tertanggal 20 Februari 1990 dihadapan notaris yang sama dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 16 April 1990 nomor C2-2265.HT.01.01.TH-90. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas BPR Antar Parama mengalami perubahan sesuai akte nomor 51 tertanggal 16 Juni 2003 oleh Joseph Andy Hartanto, SH notaris di Surabaya. Bertalian dengan akte tersebut dihadapan notaris yang sama telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 20 Agustus 2003 nomor C-19660.HT.01.04.Th.2003. Bank telah mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan Bank Perkredtan Rakyat dari Departemen Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-364/KM.13/1990 tanggal 14 Agustus 1990.