Tentang BPR
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 14 Tahun 1995, ditetapkan dan disahkan oleh Bupati Dan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 27 Juni 1995 dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah tahun 1995 seri C tanggal 9 Oktober 1995 nomor 6/C dan disahkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan surat Keputusan nomor 475/P tahun 1995. Peningkatan Status dari PD Badan Kredit Pasar menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Surat Keterangan Bank Indonesia nomor 28/209/UBPR/Sb/Rahasia tanggal 15 Desember 1995. Ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-153/KM.17/1996 tanggal 01 Mei 1996. Surat Ujun Perdagangan (SIUP) dri Departemen Perdagangan nomor 11/13-16/PM/XI/1995 tanggal 10 Nopember 1995