Tentang BPR
PT.BPR Artha Samudera Indonesia berdiri pada tahun 1992 dengan badan hukum Koperasi dengan nama KBPR Artha Samudera. Dengan berbaju koperasi tersebut BPR Artha Samudera mampu beroperasi dan bertahan hingga tahun 2005 dengan asset masih jauh dibawah angka 10 Milyar. Dengan tekad yang bulat para pemegang saham berniat untuk memperbaiki kinerja BPR salah satunya dengan cara merombak struktur organisasi berikut pergantian para pengurusnya. Pada tahun 2006 mulai di rencanakan untuk mengganti status badan hukum koperasi menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. BPR Artha Samudera Indonesia yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham melalui akta yang dibuat di dihadapan Notaris Habsari Chandrayati,S.H. dengan akta nomor 10 tanggal 15 September 2008. Disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-39872.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009.