Tentang BPR
PT. BPR ANGLOMAS INDAH berdiri sejak tanggal 3 Desember 1991 dengan Akta Pendirian No. 36 dan Akta Perubahan No. 2 tahun 1991 yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman No. C2-4161.HT.01.01 th. 1991 tanggal 26 Agustus 1991. Akta ini telah mengalami beberapa kali perubahan antara lain Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 10 Oktober 2016 yang telah memperoleh persetujuan dari Menhumham RI No. AHU-AH.01.03-0093397 tahun 2016 tertanggal 27 Oktober 2016 dan perubahan terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 12 April 2018 yang telah memperoleh persetujuan Menhumham RI No. AHU-AH.01.03-0152821.
Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya BPR AMIN yang termuat dalam Akte Pendirian yaitu menjalankan usaha dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar agar tidak terjerat pada rentenir yang sekaligus membantu pemerintah dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat lebih baik dengan menjalankan usaha jasa perbankan yang selalu mengedapankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan dana pihak ketiga agar kesejahteraan dan kemakmuran bersama dapat tercapai.