Tentang BPR
PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Kubutambahan (selanjutnya disebut “Bank”) didirikan berdasarkan
akta notaris No. 119 tanggal 29 September 1989 yang dibuat dihadapan Abdul Latief, SH, notaris di
Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.C2-10260.HT.01.01.Th 1989 tanggal 8 Nopember 1989. Akta tersebut telah mengalami perubahan
dengan akta Notaris Ny. Fitri Budiani, S.H., M.Kn. No. 07 tanggal 12 Maret 2025 tentang persetujuan
pengangkatan kembali seluruh Direksi dan seorang anggota Dewan Komisaris Perseroan dan telah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0146740 tanggal 17 Maret 2025.
Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan yang terakhir dengan Akta Notaris
Ny.Fitri Budiani, SH, M.Kn, No. 38 tanggal 19 Desember 2024 mengenai persetujuan perubahan
Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan Perubahan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar, Maksud,
dan Tujuan, dan Persetujuan Perubahan Pasal 12 Ayat (1) Anggaran Dasar, Tugas, dan Wewenang
Direksi Perseroan. Sesuai perubahan akta tersebut, terdapat perubahan nomenklatur yang semula "PT
Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Kubutambahan disingkat PT BPR Nusamba Kubutambahan" menjadi
"PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Kubutambahan disingkat PT BPR Nusamba Kubutambahan".