Tentang BPR
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Buton Utara (Perseroda) berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Pada tanggal 24 September 2013 dari Bank Indonesia dikeluarkan Surat dengan Nomor 15/176/DPIP perihal Persetujuan Prinsip Pendirian PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Buton Utara. Selanjutnya PD. BPR Bahteramas Buton Utara resmi beroperasi pada tanggal 15 Desember 2014 dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/KDK.03/2014 Tentang Pemberian Izin Usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Buton Utara.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 653 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Buton, Raha, Kolaka Utara, Buton Utara Dan Konawe Utara. Serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 654 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Buton, Raha, Kolaka Utara, Buton Utara Dan Konawe Utara