Tentang BPR
PT BPR Bayudhana adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .PT BPR bayudana berdiri dengan akta pendirian no 88 tanggal 21 Maret 1991 dengan kata perubahan no 123 tanggal 18 Oktober 1991 dan di sahkan oleh Keputusan Mentreri Kehakiman Republik Indonesia Nomer: 02-2145 HT.01.01.Th.91.PT BPR Bayudhana resmi menjalankan usahanya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer : kep-247/KM/13/1991 dan telah di daftarkan pada Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Badung dengan TDP no 2200816400759 berlaku sampai dengan tanggal 02 Oktober 2021