Tentang BPR
PT. Bank Perkreditan Rakyat Suryajaya Kubutambahan (selanjutnya disebut "Bank") yang berkedudukan di Jalan Raya Kubutambahan Singaraja Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng didirikan berdasatrkan Akta Pendirian No. 26 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Candra, SH., di Denpasar dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Sesuai Akta No. 132 tanggal 21 Maret 1991 Notaris I Putu Candra, SH., yang berkedudukan di Denpasar memuat tentag perubahan nama dari PT. BPR Sabda Utami menjadi PT. BPR Suryajaya Kubutambahan, yang berkedudukan di Kecamatan Kubutambahan, Dati II Buleleng, berdasarkan Akta perubahan No. 35 tanggal 10 Februari 2010 yang dibuat di Notaris I Putu Candra, SH., Dan berdasarkan Akta Perubahan No. 50 tanggal 30 April 2018 Notaris I Putu Candra, SH., yang berkedudukan di Denpasar memuat tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. BPR Suryajaya Kubutambahan mengenai Persetujuan dan Pengesahan Modal Ditempatkan dan Disetor dari Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) menjadi Rp 10.800.000.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) telah diterima dan dicatat di dalam Sstem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0175563 dan berdasarkan perubahan akta nomor 10 tanggal 06 maret 2020 ada penambahan modal disetor sebesar 3.000.000.000 yang dibuat di Notaris I Putu Candra, SH sehingga modal disetor menjadi 13.800.000.000,-dan telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :AHU-AH.01.03-0140394