Tentang BPR
PD BPR Simpang Empat didirikan berdasarkan Perda Propinsi Kalimantan Selatan No.15 Tahun 1995 juncto No. 09 tahun 1996 kemudian diubah badan hukum menjadi PT BPR Simpang Empat Banjar Sejahtera melalui Perda Propinsi Kalimantan Selatan No.14 tahun 2017 dan didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas No.73 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan notaris Neddy Farmanto, SH dan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0029477.AH.01.01 tahun 2018 tanggal 19 Juni 2018.