Tentang BPR
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 tahun 2017 tanggal 7 November 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas, Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-40/KR.09/2018 tanggal 18 April 2018 perihal Persetujuan Prinsip Perubahan Badan Hukum, Akta Notaris Neddy Farmanto, SH Notaris di Kabupaten Banjar No. 71 tanggal 28 Mei 2018 terkait Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0029470.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 9 Juni 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Martapura Banjar Sejahtera, dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-53/KR.09/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha Dari PD Bank Perkreditan Rakyat Martapura Kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera serta Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Dengan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera. Dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 November 2018 Nama dan bentuk badan hukum PD. Bank Perkreditan Rakyat Martapura berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera.