Tentang BPR
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroan Daerah). Dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hulu Sungai Tengah, yang dibuat oleh notaris Neddy Farmanto, SH. Notaris di Kabupaten Banjar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU0029490.AH.01.01 tahun 2018 tanggal 09 Juni 2018. Serta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/KR.09/2018 tanggal 1 November 2018 tentang persetujuan atas pengalihan izin usaha dari PD. BPR Labuan Amas Selatan kepada PT. BPR Hulu Sungai Tengah serta persetujuan atas penetapan penggunaan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan nama PT. BPR Hulu Sungai Tengah, bahwa telah dilakukan perubahan nama dan bentuk badan hukum baru dari PD. BPR Labuan Amas Selatan menjadi PT. BPR Hulu Sungai Tengah, karenanya segala yang berkaitan dengan kegiatan perseroan akan dilakukan oleh dan atas nama PT. BPR Hulu Sungai Tengah.