Tentang BPR
PT. BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera didirikan pada tanggal 3 Mei 1994, berdasarkan akta notaris Chaerul Anwar, SH: No. 3 dengan nama “PT Bank Perkreditan Rakyat Panasayu Arthalayan Sejahtera”. Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) dalam surat keputusan: No. C2-4.551 HT.01.01.Th. 95 tanggal 18 April 1995 dan kemudian diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No 5552, Tambahan No.53 tanggal 4 Juli 1995 kemudian disetujui oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: Kep-008/KM.17/1996. PRODUK BPR PAS ADALAH TABUNGAN, DEPOSITO DAN KREDIT.