Tentang BPR
PT. Bank Desa Shinta Daya adalah Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Bogem, Kalasan Yogyakarta, didirikan pada tanggal 5 Juni 1970, dengan akte notaris no. 6 tanggal 5 Juni 1970, oleh Mohamad Jachya Purwodidjojo wakil Notaris di Magelang. Akte pendirian tersebut telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya dengan akte No. 13 tanggal 15 Desember 1989 dengan Notaris Tri Agus Heryono, SH, mengenai perubahan anggaran dasar yang didalamnya menyangkut perubahan kata Desa menjadi Perkreditan Rakyat (Pasal 1), sehingga PT. Bank Desa Shinta Daya berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Shinta Daya. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No : C2-2683. HT. 01.04-TH.90. Tertanggal 14 Mei 1990 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dengan No : W22.Dd. HT. 01.01-07, tertanggal 13 Agustus 1990. Pada tanggal 11 Maret 2017 PT BPR Shinta Daya melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan berdasarkan akte pernyataan keputusan Nomor 6, Notaris Diana Hexa Dewi, SH tertanggal 20 Maret 2017 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Shinta Daya yaitu dari Modal Dasar 15 Miliar menjadi 50 Miliar telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0007683.AH.01.02. Tahun 2017, tertanggal 01 April 2017.