Tentang BPR
PT BPR BKK Kota Tegal (Perseroda) yang sebelumnya bernama PD BPR BKK Margadana berkedudukan di Jalan Raya Sumurpanggang Kelurahan Sumurpanggang KotaTegal melakukan bidang usaha menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito dan menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam bentuk Kredit, Mulai beroperasi tanggal 8 Oktober 1991 setelah mendapat izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep. 437/KM.13/1991 tanggal 8 Oktober 1991 dengan akte pendirian Nomor : 571 tanggal 03 Juni 1991 dihadapan Notaris M.S. JUNAIDI,SH.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 PD BPR BKK Margadana telah berubah nama menjadi PD BPR BKK Kota Tegal yang telah dinotariilkan sesuai denganakte notaries Nomor 105 tanggal 21 Januari 2013 dan telah mendapat persetujuan Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Nomor :15/1/Kep.KpwBI/Tgl/2013 Tanggal 21 Februari 2013.
Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0067382.AH.01.01. Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/KO.0303/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal (Perseroda) maka mulai tanggal 29 Mei 2020 PD BPR BKK Kota Tegal resmi menjadi PT BPR BKK Kota Tegal (Perseroda).