PERUMDA BANK SALATIGA
DPD : PERBARINDO JAWA TENGAH
  • Cabang 1
  • Produk 0
  • Lelang 0
  • Blog 0
Tentang BPR

Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Dati II Salatiga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kecil Salatiga Nomor 50 tanggal 30 maret 1953 tentang Bank Pasar yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1953 (Tambahan Seri B Nomor 15) Jo. Peraturan Daerah Kotamadya Salatiga tanggal 25 Januari 1973 tentang Peraturan Daerah Bank Pasar yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jateng tanggal 5 Nopember 1973 Nomor Hukum G.6/2/20 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Jateng Seri B Nomor 30 tahun 1973 dan diperbarui dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 4 tahun 1989. Pada tanggal 16 Pebuari 1995 Penjelasan Peraturan Daerah pada Penamaan diubah atau pada PERDA Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 2 Tahun 1995 dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga pada tanggal 29 Juli 2009 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-323/LM-17/1997 tentang Pemberian Ijin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.

Pada tahun 2009 PD  BPR Kota Salatiga mengganti namanya menjadi PD BPR  Bank Salatiga dan pindah lokasi kantor di Jl. Diponegoro No. 10 Salatiga. Hal ini telah disetujui oleh Bank Indonesia sesuai dengan Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor:11/4/Kep.PBI/Sm/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga. Perubahan tersebut juga disetujui Bank Indonesia lewat surat No.11/1452/DKBU/IDAd/Sm tanggal 28 Agustus 2009. Selanjutnya badan hukum baru berbentuk Perusahaan Umum Daerah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga dengan nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga.

  • Visi PERUMDA BPR  BANK SALATIGA adalah

Menjadikan PERUMDA BPR  BANK SALATIGA sebagai lembaga keuangan terpercaya, dengan selalu mengutamakan pelayanan terbaik sebagai perwujudan mitra usaha sejati nasabah.

 

  • Misi PERUMDA BPR  BANK SALATIGA yaitu
  1. Menghimpun Dana dari Masyarakat.
  2. Mengembangkan Usaha Bagi Pedagang Kecil Dan Menengah Serta Melakukan Pembinaan Kepada Debitur  Pengelola Modal Kerja.
  3. Memberi Kontribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Yang Diandalkan.
  4. Membantu Perkembangan Ekonomi Kota Salatiga Dan Sekitarnya.

Saat ini PERUMDA BPR  Bank Salatiga mempunyai 1 kantor cabang, yaitu: Cabang Bawen yang beralamat di Jl. Palagan No. 14 Bawen Kabupaten Semarang dan 1 kantor kas yang berada di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga Jl. Letjen Sukowati No. 51 Salatiga

Asset Keuangan
Direksi
Pemegang Saham
Lokasi (Map)
Kontak Kami
Alamat : JL DIPONEGORO NO 10 SALATIGA
Telp : 0298323001
Fax : 0298316666
Email : banksalatiga@gmail.com
Website : http://www.banksalatiga.com
Kontak Person
Email : arisutri45@gmail.com
No. HP : 085640650691
Telp :
Alamat :
Email : banksalatiga@gmail.com
No. HP : 085641671039
Telp :
Alamat :



Laporan Publikasi

Belum ada data