Sejarah Perkembangan Perusahaan
PD BPR Bank Magelang pertama kali didirikan secara resmi pada tanggal 1 Januari 1955 yang peraturan daerahnya diterbitkan tanggal 26 Juli 1958 Nomor. 45/1958 tentang Bank Pasar yang beralamat di Pasar Rejowinangun Magelang.Namun demikian rintisan awal pendirian usaha bank ini tidak dapat bertahan lama dan berhenti beroperasi pada tahun 1965. Pada tahun 1985 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II Magelang No. 539/57/04/1985 Tanggal 25 Februari 1985 Bank Pasar yang telah mengalami vakum operasional selama hampir 20 tahun, beroperasi kembali tanggal 12 Juni 1985. Berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya TK. II Magelang No. 4 Tahun 1986 Bank Pasar ditetapkan menjadi PD Bank Pasar yang selanjutnya mendapatkan ijin operasional berdasarkan Surat Keterangan melanjutkan usaha Bank Pasar dari Direktur Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI No. Ket.836/MK.11/1987.
Seiring dinamika usaha yang semakin kondusif, pada tahun 2002 PD Bank Pasar mengalami perkembangannya cukup strategis dan pindah menempati kantor baru di Jl. Tidar No. 11 Magelang. Berdasarkan Perda Kota Magelang No.3 Tahun 2002 PD Bank Pasar ditetapkan menjadi PD BPR Bank Pasar dengan modal dasar bank yang ditingkatkan menjadi Rp 13.000.000.000,-.Pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2009 tanggal 11 Agustus 2009 PD BPR Bank Pasar berubah nama dan logo menjadi PD BPR Bank Magelang. Modal dasar Bank sampai akhir Desember 2017 sebesar Rp. 35.000.000.000,-.
Pada tahun 2020 PD BPR Bank Magelang berubah nama menjadi Perumda BPR Bank Magelang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengan dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor KEP-161/KR.03/2020 Tanggal 23 Desember 2020 Tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha Dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Magelang Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Magelang.
Kepemilikan Modal
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2009 tanggal 11 Agustus 2009 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 bahwa modal PD BPR Bank Magelang 100 % milik Pemerintah Kota Magelang dengan Modal Dasar sebesar Rp. 35.000.000.000,- ( tiga puluh lima milyar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang bahwa Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dengan kepemilikan saham 100% milik Pemerintah Kota Magelang.
Alamat | : | Jl. Tidar No. 11 Magelang 56126 |
Telp | : | 0293314200 |
Fax | : | 0293360444 |
: | bank_magelang@yahoo.co.id | |
Website | : | http://bankmagelang.magelangkota.go.id |
: | bank_magelang@yahoo.co.id | |
No. HP | : | 085228910739 |
Telp | : | |
Alamat | : |