BANK BANYU ARTHACITRA adalah Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan dngan Nomor Kep-122/Km.17/1995 tanggal 1 Mei 1995.
BANK BANYU ARTHACITRA merupakan lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dalam bentuk tabungan dan deposito, dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman/kredit.