Tentang BPR
Sejarah berdirinya BPR Bulungan diawali dengan adanya keinginan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bulungan. Bentuk kongkrit dari keinginan tersebut dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Bulungan Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan tanggal 28 Mei 2009. Dalam Peraturan Daerah tersebut, modal dasar PD. BPR Kabupaten Bulungan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupaiah). Dari jumlah tersebut pada tahun pertama setoran modal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dimana modal dasar tersebut berbentuk penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan.