Tentang BPR
PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan : PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT PADANG TARAB
Kantor Pusat : Pakan Rabaa Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam
Bidang Usaha : Keuangan (Perbankan)
Telp. & Fax : (0752) 28388
Kantor Kas : - Ampek Angkek, Jorong Ampang Gadang Kecamatan
Ampek Angkek, Kab. Agam , HP. 085364642164
- Palupuh, Pasar Palupuh Kecamatan Palupuh, Kab. Agam, HP.085274471383.
NPWP : 01.487.969.6.202.000
VISI : Menjadikan BPR Padang Tarab sebagai lembaga keuangan yang terbaik dan terpercaya di Kecamatan Baso khususnya dan Kabupaten Agam umumnya.
-
-
- Pertumbuhan bank yang wajar dan sehat serta tetap mempertahankannya merupakan tujuan utama yang ingin dicapai. Dalam artian wajar sejalan dengan perkembangan BPR di Sumatera Barat dan sehat sesuai dengan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
- Mewujudkan pendapatan masyarakat nagari melalui peningkatan pemberian Deviden dan melaksanakan program-program lainnya yang menunjang pendapatan masyarakat melalui peningkatan dan perluasan pelayanan kepada masyarakat.
- Melakukan pembiayaan dan pemberdayaan dengan mengutamakan sektor-sektor ekonomi potensial masyarakat (perdagangan, industri menengah /kecil, jasa-jasa dan lainya.
- Meningkatkan fungsi intermediasi perbankan oleh PT. BPR Padang Tarab dengan melakukan peningkatan perluasan wilayah kerja dan pelayanan.
- Menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi angka pengangguran.
Pendirian dan Status :
- Lumbung Pitih Nagari (LPN) Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat No.21/GSB/1975 Tanggal 30 Januari 1975.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berdasarkan Akta Notaris Zamri, SH No.4018/1990 tanggal 7 Oktober 1990.
- Izin Usaha BPR oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia No.501/KM.13/1990 tanggal 25 Oktober 1990.
- Perseroan Terbatas (PT), berdasarkan Akta Notaris Syamsuhardi, SH No. 126/2004 tanggal 24 Juli 2004 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia No. C-28168 HT.01.01.TH.2004 tanggal 10 Nopember 2004
- Izin Operasional Perseroan oleh Bank Indonesia tanggal 12 Juli 2005 dengan surat No.7/522/DPBPR/IDBPR/Pdg dan Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Padang No. 7/2/KEP.PBI.PDG/2005
- Perubahan Akta Perseroan berdasarkan Akta Notaris Irdayusman, SH No.97/2011 tanggal 22 Februari 2011 dengan persetujuan MENKUMHAM RI No. AHU-13312.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 16 Maret 2011