Tentang BPR
PD. BPR Candi Laras Utara berasal dari Badan Kredit Kecamatan (BKK) Candi Laras Utara, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1995 Tentang : Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan, dalam kegiatannya PD. BPR Candi Laras Utara mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-331/KM.17/1997 Tanggal 11 Juni 1997 dan resmi beroperasional sebagai PD. Bank Perkreditan Rakyat Candi Laras Utara pada tanggal 08 Oktober 1997, dalam kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito serta menyalurkannya dalam bentuk kredit