Tentang BPR
PD. BPR Bestari resmi berdiri pada tanggal 24 Maret 2008 atas prakarsa Pemerintah Kota Tanjungpinang berdasarkan PERDA nomor 10 tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BESTARI dan PERDA perubahan nomor 8 tahun 2007 tentang perubahan atas PERDA no. 10 tahun 2005 tentang Perusahaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 10/13/KEP.GBI/DpG/2008 tertanggal 21 Februari 2008 tentang Pemberian Izin Usaha PD. BPR Bestari.
PD. BPR Bestari merupakan Bank yang secara kepemilikan nya merupakan milik Pemerintah Kota Tanjungpinang , dengan saham sebesar 100%.