Tabungan Catur Maxi merupakan program tabungan yang diberikan bunga dan masih diberikan Doorprize yang diundi.
Doorprize Undian :
- Uang Tunai Rp. 500.000, untuk 2 rekening
- 5 Barang Elektronik sebagai Doorprize tambahan untuk 5 rekening
- 2 Unit Sepeda Motor sebagai Grandprize (kondisi off the road) untuk 2 rekening.
Periode Undian :
Syarat dan Ketentuan :
- Jumlah peserta minimal 300 rekening (1 periode)
- Jangka waktu kepesertaan 24 bulan (2 tahun)
- Setoran per bulan Rp. 100.000, (Seratus Ribu rupiah)
- Setoran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
- Doorprize utama Uang Tunai Rp.500.000, untuk 2 rek, diundi setiap bulan
- Doorprize tambahan 5 Barang Elektronik untuk 5 rek, diundi setiap 6 bulan
- Grandprize 2 Unit Sepeda Motor, diundi setiap 1 tahun sekali 1 unit
- Nasabah yang sudah mendapatkan doorprize uang tunai tidak berhenti, tetapi tetap ikut sebagai peserta tabungan dan tetap melakukan penyetoran tiap bulan hingga jangka waktu kepesertaan berakhir
- Peserta yang ditengah jalan tidak melakukan penyetoran atau setor melewati tanggal batas akhirnya tidak diikutkan pengundian
- Grandprize sepeda motor kondisi Off The Road
- Pajak grandprize ditanggung pemenang sebesar 25 persen
- Doorprize dan grandprize berupa barang, tidak dapat ditukar dengan uang
- Pelaksanaan pengundian setiap bulan diadakan di Kantor (Kantor Pusat dan Kantor Kas)
- Penarikan undian dilaksanakan dihadapan notaris dan pejabat terkait
- Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dan dibayarkan setiap akhir bulan
- Bebas biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening.