2018-05-02 03:17:40   - PT CATUR ARTHA JAYA

KREDIT MODAL KERJA REKENING KORAN

KREDIT

Pengertian :

Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah fasilitas kredit untuk kebutuhan modal kerja yang sistem penarikan dan sistem setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sepanjang tidak melebihi plafond kredit yang telah disepakati.

Spesifikasi produk :

  1. Kredit dengan sistem penarikan dan setoran yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan debitur.
  2. Jangka waktu kredit 12 bulan dan dapat diperpanjang lagi.
  3. Penggunaan kredit untuk modal kerja.
  4. Bunga kredit efektif.
  5. Beban bunga berdasarkan jumlah pemakaian fasilitas pinjaman.
  6. Pembayaran beban bunga dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulannya.

Syarat dan Ketentuan :

  1. Calon debitur telah memiliki usaha, minimal sudah berjalan 1 tahun.
  2. Fasilitas kredit digunakan untuk menambah modal usaha atau meningkatkan kapasitas usaha calon debitur.
  3. Mengisi dan mengajukan aplikasi permohonan kredit.
  4. Menyerahkan semua persyaratan adminitrasi kredit.
  5. Layak diberikan kredit dengan analisa 5C dan Repayment Capasity.
  6. Biaya kredit (Jumlah biaya kredit dituangkan dalam surat edaran Direksi) :
    1. Administrasi PInjaman.
    2. Provisi.
    3. Meterai
    4. Notaris
    5. Asuransi (bila ada)
    6. Biaya-biaya lainnya yang sah.
  7. Media penarikan pinjaman menggunakan slip penarikan.
  8. Media setoran menggunakan slip setoran.
  9. Penarikan fasilitas pinjaman dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum tanggal penarikan.
  10. Setoran dapat dilakukan dengan cara tunai, pemindahbukuan atau setoran melalui Bank umum lain.
  11. Maksimal plafond kredit sesuai BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) BPR.
  12. Jaminan utama kredit berupa : Sertipikat tanah / BPKB Kendaraan.
  13. Jaminan tambahan kredit berupa : mesin-mesian, barang dagangan, dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit BPR.
  14. Keterambatan pembayaran angsuran bunga dapat dikenakan denda.
  15. Pemberian kredit yang menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan harus mendapat persetujuan dari Komite Kredit atau Direksi.