2018-05-02 03:19:19   - PT CATUR ARTHA JAYA

KREDIT KPR & RENOVASI RUMAH

KREDIT

Pengertian :

Kredit yang diperuntukkan untuk pembelian lahan, rumah atau untuk merenovasi rumah.

Spesifikasi produk :

  1. Kredit dengan sistem penarikan sekaligus saat akad kredit.
  2. Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
  3. Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan.
  4. Penggunaan kredit untuk pembelian lahan, rumah atau merenovasi rumah
  5. Bunga kredit flat annuitas.
  6. Angsuran setiap bulan berupa angsuran pokok dan angsuran bunga.

Syarat dan ketentuan :

  1. Calon debitur telah memiliki usaha, atau pendapatan yang sah dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau hasil kunjungn.
  2. Fasilitas kredit digunakan untuk membeli lahan, rumah atau merenovasi rumah.
  3. Mengisi dan mengajukan apikasi permohonan kredit.
  4. Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
  5. Layak diberikan kredit dengan analisa 5C dan Repayment Capasity.
  6. Biaya Kredit (Jumlah biaya kredit dituangkan dalam surat edaran Direksi) :
    1. Admnistrasi pinjaman
    2. Provisi
    3. Meterai
    4. Notaris
    5. Asuransi (bila ada)
    6. Biaya-biaya lainnya yang sah.
  7. Tanah atau rumah yang dibiayai harus dijadikan jaminan kredit.
  8. Obyek yang dibiayai harus marketable.
  9. Masimal pembiayaan 70% dari harga obyek.
  10. Maksimal Plafond kredit sesuai BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) BPR.
  11. Jaminan utama kredit berupa : Sertipikat tanah.
  12. Jaminan tambahan kredit berupa : BPKB dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit BPR.
  13. Setoran angsuran dapat dilakukan dengan tunai, pemindahbukuan atau setoran ke bank umum lain pada saat jatuh tempo angsuran.
  14. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.
  15. Pemberian kredit yang menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan harus mendapat persetujuan dari Komite Kredit atau Direksi.