2018-05-02 03:14:07   Supriyanto - PT CATUR ARTHA JAYA

KREDIT ANGSURAN

KREDIT

Pengertian :

Kredit Angsuran adalah jenis kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan baik untuk modal kerja investasi maupun konsumtif dengan cara pembayaran angsuran per bulan sampai dengan lunas.

Spesifikasi produk :

  1. Kredit dengan sistem penarikan sekaligus saat akad kredit.
  2. Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
  3. Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.
  4. Penggunaan kredit untuk modal kerja, investasi atau konsumtif.
  5. Bunga kredit flat annuitas.
  6. Angsuran setiap bulan berupa angsuran pokok dan angsuran bunga.

Syarat dan ketentuan :

  1. Calon debitur telah memiliki usaha, minimal sudah berjalan 1 tahun.
  2. Fasilitas kredit digunakan untuk menambah modal usaha atau meningkatkan kapasitas usaha calon debitur, pembelian alat-alat investasi maupun konsumtif.
  3. Mengisi dan mengajukan apikasi permohonan kredit.
  4. Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
  5. Layak diberikan kredit dengan analisa 5C dan Repayment Capasity.
  6. Biaya Kredit (Jumlah biaya kredit dituangkan dalam surat edaran Direksi) :
    1. Admnistrasi pinjaman
    2. Provisi
    3. Meterai
    4. Notaris
    5. Asuransi (bila ada)
    6. Biaya-biaya lainnya yang sah.
  7. Maksimal Plafond kredit sesuai BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) BPR.
  8. Jaminan utama kredit berupa : Sertipikat tanah / BPKB.
  9. Jaminan tambahan kredit berupa : Mesin-mesin, barang dagangan dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit BPR.
  10. Setoran angsuran dapat dilakukan dengan tunai, pemindahbukuan atau setoran ke bank umum lain pada saat jatuh tempo angsuran.
  11. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.
  12. Pemberian kredit yang menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan harus mendapat persetujuan dari Komite Kredit atau Direksi.