Fasilitas pinjaman dari Bank kepada Debitur (Konsumen)untuk memfasilitasi keperluan konsumsi, misalnya untuk berbagai keperluan Debitur (Konsumen), antara lain biaya pendidikan, renovasi dan lain-lain, dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun untuk agunan berupa Sertifikat tanah/bangunan dan bilyet deposito / tabungan, 5 ( lima ) tahun untuk agunan berupa BPKB kendaraan dan mesin, yang tidak dapat diperpanjang. Penarikannya dilakukan sekaligus dan pembayaran kembali/pengembalian pokok dan bunganya dilakukan secara angsuran.