LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN SENDIRI

Tahun 2017

PT BPR Asabahana Sejahtera

 

 

I. PENDAHULUAN

 

Bank merupakan lembaga intermediasi yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi Bank tersebut di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bersedia menyimpan dana pada Bank tersebut. Pada dewasa ini kompleksitas kegiatan usaha Bank semakin meningkat seiring perkembangan teknologi informasi dan perkembangan jenis produk dan jasa. Peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Bank memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang akan dihadapi oleh Bank, sehingga untuk itu diperlukan kompetensi semua organ organisasi yang ada pada Bank dalam melakukan upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha Bank. Suatu Bank yang tidak dikelola dengan baik, sudah pasti akan memicu munculnya satu atau lebih risiko dari antara 3( tiga ) risiko yang dihadapi Bank dan akan mengakibatkan kerugian pada Bank serta kepada pihak-pihak yang berkepentingan pada Bank (stakeholders).

Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana tertuang di dalam POJK  No. 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, yang pelaksanaanya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 Tentang : Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Dimana mewajibkan semua Bank melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya, pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi seluruh pengurus dan karyawan Bank, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi sampai dengan pengawai tingkat pelaksana.

Adapun yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Penerapan GCG secara konsisten pada kondisi persaingan yang ketat akan memperkuat daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan Pemegang Saham dan Stakeholders sehingga BPR Asabahana Sejahtera dapat beroperasi dan tumbuh secara berkesinambungan dalam jangka panjang. Pelaksanaan GCG pada BPR Asabahana Sejahtera senantiasa berlandaskan pada lima prinsip di atas .

Pedoman GCG ini merupakan acuan internal dalam pelaksanaan GCG agar seluruh tingkatan atau jenjang organisasi yang ada pada Bank, dalam mengelola Bank dan menjalankan usahanya senantiasa terarah dan terkontrol, dapat meningkatkan kinerja, mampu melindungi kepentingan stakeholders dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, secara terus menerus dan berkesinambungan.

Secara singkat kami uraikan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan GCG BPR Asabahana Sejahtera yakni sebagai berikut :

 

1.1. Keterbukaan (Transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan mudah diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan oleh Bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia Bank sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

1.2. Akuntabilitas (Accountibility) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran dan usaha dan strategi Bank sebagai pencerminan akuntabilitas Bank. Dalam hubungan ini Bank menetapkan tanggung jawab  yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan serta memastikan terdapatnya check and balance dalam pengelolaan Bank.

 

1.3. Tanggung Jawab (Responsbility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Sebagai wujud pertanggung jawaban Bank untuk menjaga kelangsungan usahanya, Bank harus berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (warga negara perusahaan yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.

 

1.4. Independensi(Independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), dan setiap keputusan berdasarkan objektifitas serta bebas dari tekanan dari pihak manapun.

 

1.5. Kewajaran (Fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment) serta memberikan/menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank atau mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

 

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 Tentang : Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi BPR menyebutkan bahwa pelaksanaan GCG merupakan salah satu faktor dalam melakukan penilaian sendiri (Self Assessment). Oleh karena itu dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip dasar GCG, setiap Bank harus melakukan penilaian sendiri (Self Assessment) secara berkala yang paling kurang meliputi 11 (sebelas) faktor Penilaian Pelaksanaan GCG yaitu:

1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;

2. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;

3. kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;

4. penanganan benturan kepentingan;

5. penerapan fungsi kepatuhan;

6. penerapan fungsi audit intern;

7. penerapan fungsi audit ekstern;

8. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;

9. Batas Maksimum Pemberian kredit,;

10. Rencana Bisnis,

11. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan

 

BPR Asabahana Sejahtera telah melakukan penilaian sendiri terhadap Pelaksanaan GCG posisi 31 Desember 2017 dengan meliputi 10 (sepuluh ) faktor , dikarenakan Modal BPR Asabahana Sejahtera dibawah Rp 50.000.000.000, dan menyampaikan Hasil Laporan Penilaian Sendiri Pelaksanaan GCG tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk pertama kalinya.

Laporan yang kami sajikan ini adalah Laporan Pelaksanaan GCG Tahun 2017 PT BPR Asabahana Sejahtera  dan disusun berdasarkan hasil penilaian sendiri (self assessment) terhadap Pelaksanaan GCG posisi 31 Desember 2017.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II. TRANSPARANSI PENERAPAN TATA KELOLA

 

A. Pengungkapan Penerapan Tata Keloa

    1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab  Direksi :

        a. Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi

 Direksi  telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan GCG  yakni sebagai   berikut :

  1. Direksi telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Sodikin & Harijanto Semarang untuk melakukan audit atas laporan keuangan BPR Asabahana Sejahtera Juwana Pati, yang terdiri dari nercaca 31 Desember 2017, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas serta laporan komitmen dan kontinjensi..
  2. Direksi telah mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Direksi senantiasa menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain
  4.  Direksi senantiasa melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Direksi memberi perhatian serius dalam mewujudkan Pelaksanaan GCG senantiasa berjalan dengan baik pada seluruh insan organisasi Bank.
  5. Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance Direksi telah membentuk:

1. Satuan Pengawas Intern;

        SatuanPengawas Intern (SPI) bertugas untuk menjamin berfungsinya pengawasan internal sebagai bagian penting dari pengendalian internal Bank. SPI dibentuk independen terhadap satuan kerja operasional. sehingga dapat bekerja dengan bebas dan obyektif, serta mampu mengungkapkan pandangan dan pemikirannya tanpa pengaruh ataupun tekanan dari manajemen ataupun pihak lain yang terkait dengan Bank.

2. Fungsi Manajemen Risiko

      Pejabat  Manajemen Risiko berfungsi untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan aspek risiko yang melekat pada setiap aktivitas Bank. Proses penilaian risiko akan dilakukan melingkupi seluruh jenis risiko (3 jenis risiko) dan akan dilaporkan secara rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan.

3. Fungsi  Kepatuhan.

     Satuan Kerja Kepatuhan (compliance unit) merupakan satuan kerja yang independen, dibentuk dengan masih merangkap pada Koordinator Pemasaran,   dimana mempunyai akses langsung pada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan. Satuan kerja kepatuhan dibentuk untuk melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank. Satuan Kerja Kepatuhan berfungsi untuk memastikan dan menjaga bahwa seluruh aktivitas Bank telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga potensi risiko kegiatan usaha Bank dapat diantisipasi lebih dini.

        Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:

1.) Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;

2.) Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;

3.) Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

4.) Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang

b.  Jumlah Komposisi  Direksi

Bahwa jumlah Direski BPR Asabahana Sejahtera Juwana Pati sampai 31 Desember 2017 adalah 2 ( dua ) orang dengan susunan anggota Direksi sebagai berikut :

 

 

 

Susunan Direksi

Jabatan

Nama

Direktur Utama

Subiyanto

Direktur

Endartini

 

Persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi, dengan gambaran sebagai berikut :

1. Jumlah Anggota Direksi sebanyak  2 ( dua) orang dipimpin oleh Direktur Utama dan semua anggota Direksi    berdomisili di Kabupaten Pati.

2.  Direktur Utama berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali yakni tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank sehingga tidak mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

 3. Semua Anggota Direksi memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian dengan mengacu pada POJK       Tentang Bank Perkreditan Rakyat  peangankatan Direksi tgelah sesuai dengan peraturan dimaksud.

4. Tidak ada Anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan.

5. Salah satu Anggota Direksi memiliki saham pada Bank BPR..

6. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain, yang dapat mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance  BPR, yang menyebut “Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Pemberian kuasa umum dimaksud adalah pemberian kuasa kepada satu orang karyawan atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi secara menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu”. Selain persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Direksi Bank memenuhi persyaratan berupa Integritas, Kompetensi dan Reputasi keuangan.

7. Semua Anggota Direksi memiliki Integritas paling kurang mencakup:

a. Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;

b. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;

d. Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

8. Semua Anggota Direksi memiliki Kompetensi paling kurang mencakup :

a. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;

b. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan; dan.

c. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.

.9. Semua Anggota Direksi memiliki Reputasi Keuangan paling kurang mencakup :

a. Tidak memiliki kredit macet;

b. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

10. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Direksi telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap Anggota Direksi yang mengatur tentang :

a. Pengaturan etika kerja;

b. Waktu kerja; dan

c. Pengaturan rapat.                 

11. Bahwa Rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi yang berkaitan dengan penujukan Kantor Akuntan Publik dan Akunatn Publik

 

2. Pelaksanaan Tuugas dan Tannggung Jawab Dewan Komisaris

    a. Jumlah, Komposisi, Anggota Dewan Komisaris

Bahwa jumlah Direski BPR Asabahana Sejahtera Juwana Pati sampai 31 Desember 2017 adalah 2 ( dua ) orang dengan susunan anggota Direksi sebagai berikut :

Dewan Komisaris 2017

Jabatan

Nama

Komisaris Utama

Dwi Atmodjo

Komisaris

Siti Rokhayati

 

Persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Dewan Komisaris seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah terpenuhi, dengan gambaran sebagai berikut :

1.   Jumlah anggota Dewan Komisaris sebanyak 2 (tiga) orang dipimpin oleh Komisaris Utama dan semua     anggota Dewan Komisaris berdomisili di Provinsi Jawa Tengah, dimana Komisaris Utama bertempat tinggal di Kabupaten Pati sedangkan  Komisaris bertempat tinggal di Kota Semarang.

2.     Seluruh  anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank sehingga tidak mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Keberadaan Komisaris Independen ini dapat menciptakan Check and Balance, menghindari          benturan kepentingan (confict of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta melindungi kepentingan stakeholders.

3.    Semua anggota Dewan Komisaris memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan

4.    Anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan , kecuali yang dipersyarakat dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan , sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan. Selain persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Dewan Komisaris seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, semua anggota Dewan Komisaris memenuhi persyaratan Integritas, Kompetensi dan Reputasi Keuangan sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan untuk kepentingan Bank dapat dilaksanakan dengan baik.

5.   Semua anggota Dewan Komisaris memiliki Integritas paling kurang mencakup:

a. Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;

b. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;

d. Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

6. Semua anggota Dewan Komisaris memiliki Kompetensi paling kurang mencakup:

a. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;

b. Pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.

7. Semua anggota Dewan Komisaris memiliki Reputasi keuangan paling kurang mencakup:

a. Tidak memiliki kredit macet;

b. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

 

b.. Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

1.        Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan secara kolektif telah bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi serta memastikan bahwa Bank telah melaksanakan GCG. Dalam melakukan pengawasan Komisaris telah mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Bank.

2.        Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas dan penasehat, Dewan Komisaris tidak terlibat dalam mengambil keputusan kegiatan operasional, kecuali :

a.    Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit; dan

b.    Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku.

3.       Keterlibatan atau persetujuan Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional merupakan bagian dari tugas dan pengawasan Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Bank. Tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris tersebut merupakan upaya pengawasan dini yang perlu dilaksanakan.

.4.   Dewan Komisaris telah memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.

.5.       Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris. yang mengatur tentang :

a. Pengaturan etika kerja;

b. Waktu kerja; dan

c. Pengaturan rapat.

6.     Bahwa dalam Tahun 2017 Dewan Komisaris telah menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris , walaupun rapat belum dapak  optimal, namun Komiasris telah memberikan masukan dan arahan kepada Direksi untuk langkah langkah perbaikan dimasa mendatang.

3. Kepemilikan Saham Anggota  Direksi

Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, maka pada periode Tahun 2017 (Januari s/d Desember 2017),  Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang tahun 2017, disajikan dalam tabel sebagai berikut :

   Kepemilikan Saham anggota Direksi

 

No.

 

Nama

 

Jabatan

Jumlah Saham yang dimiliki

Bank tersebut

Bank lain

Lembaga Keuangan bukan Bank

Perusahaan lainnya

1.

Endartini

Direktur

BPR ASABA 40 %

0

0

0

2.

 

 

 

 

 

 

 

4. Hubungan Keuangan dan/atau  Hubungan Keluarga Anggota Direksi  dengan Anggota Direksi lain, Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham BPR

 

Bahwa Direksi Bank, Direktur Utama berasal dari pihak independent sedangkan Direkstur berasal dari pemegang ssham  .Seluruh anggota Dewan Komisaris Bank berasal dari kalangan profesional dan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direktur Utama tidak memiliki hubungan keuangan berupa menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman dari anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi Bank dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank.

Seluruh anggota Dewan Komisaris dan salah satu anggota Direksi Bank tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua berupa hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu dan ipar dengan anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi Bank dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank.  Sedangkan salah satu anggota Direksi Bank memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua berupa hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu dan ipar dengan Pemegang Saham Pengendali Bank.

 

5. Kepemilikan saham Dewan Komisaris

Kepemilikan Saham anggota Dewan Komisaris

No.

Nama

Jabatan

Jumlah Saham yang dimiliki

Bank tersebut

Bank lain

Lembaga Keuangan bukan Bank

Perusahaan lainnya

1.

Dwi Atmodjo,

Komisaris Utama

0

0

0

0

2.

Siti Rokhayati

Komisaris

0

0

0

0

 

6. Hubungan Keuangan dan /atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dengan Anggota Komisaris lain, Direksi dan/atau Pemegang Saham BPR

 

Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank berasal dari kalangan profesional , dimana  anggota Dewan Komisaris dan Direktur Utama Bank tidak memiliki hubungan keuangan berupa menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman dari anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi Bank dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank.  Seluruh anggota Dewan Komisaris dan salah satu anggota Direksi Bank tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua berupa hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu dan ipar dengan anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi Bank dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank.  Sedangkan salah satu anggota Direksi Bank memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua berupa hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu dan ipar dengan Pemegang Saham Pengendali Bank.

 

7. Paket/Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris  

Paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang tahun 2017, disajikan sebagai berikut :

 

No.

 

Jenis Remunerasi dan Fasilitas lain

Jumlah Diterima dalam 1 Tahun

Dewan Komisaris

Direksi

Orang

Jutaan Rupiah

Orang

Jutaan Rupiah

 

Remunarasi ( gaji, tunjangan lainya )

  2  

   77.993

   2

  342.309

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Total

   77.993

 

  342.309

 

No.

Jumlah Remunerasi per Orang dalam 1 tahun *)

Jumlah

Direksi

Komisaris

 

Remunerasi ( gai, bonus tungan lainya )

    318.309

    77.993

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Total

    318.309

  77.993

 

8. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah

Untuk memenuhi salah satu aspek Transparansi dalam pelaksanaan Good Corporate Governance sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ini akan diungkapkan mengenai rasio Gaji tertinggi dan terendah, dalam skala perbandingan  dalam tabel di bawah ini :

   

Rasio Gaji Pegawai yang Tertinggi dan Terendah

2,06 : 1

Rasio Gaji Direksi yang Tertinggi dan Terendah

1,25 : 1

Rasio Gaji Komisaris yang Tertinggi dan Terendah

1,20 : 1

Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi

2,76 : 1

 

Gaji yang diperbandingkan dalam Rasio Gaji di atas adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai perbulan, dengan ketentuan bahwa pegawai yang dimaksud adalah pegawai Tetap. 

 

9.  Frekuensi rapat Dewan Komiasris

Frekwensi Rapat Dewan Komisaris selama Tahun 2017 telah diselenggrarakan sebanyak  4  ( empat     ) kali  dalam setahun, dimana rapat diselenggarakan bersama Direksi, namun demikain  Komisaris telah memperberika masukan dan arahjan  kepada Direksi. Dimana  rapat tersebut berlangsung secara efektif dan telah sesuai dengan kebutuhan Bank dalam melakukan evaluasi/penetapan kebijakan startegis dan evaluasi realisasi Rencan Kerja Bank.   Bahwa rapat telah dibuatkan notulen rapat  tetapi tidak dibagikan kepada peserta rapat.

10. Jumlah Penyimpangan Internal (Internal Fraud)

                               

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bank dan telah dituangkan dlamJumlah internal fraud disajikan dalam tabel berikut :

 

Internal Fraud

Jumlah kasus yang dilakukan oleh

 

dalam 1 tahun

Direksi

Dewan Komisaris

Pegawai  Tetap

Pegawai tidak tetap

Tahun sebelum-nya

Tahun laporan

Tahun sebelum-nya

Tahun laporan

Tahun sebelum-nya

Tahun laporan

Tahun sebelum-nya

Tahun laporan

Total Fraud

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Telah diselesai-kan

 

Nihil

 

Nihil

 

Nihil

 

Nihil

Dalam proses penyele-saian di internal BPR

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Belum diupaya-kan penyele-saiannya

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Telah di- tindak- lanjuti melalui proses hokum.

 

Nihil

 

Nihil

 

Nihil

 

Nihil

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bank dan telah dituangkan dalam tabel diatas tidak terdapat penyimpangan internal yang terjadi pada Bank adalah Nihil, atau dapat diartikan bahwa penyimpangan /kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai tetap dan pegawai tidak tetap ( kontrak ) terkaitt dengan prosess kerja dan kegiatan operasional Bank yang mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan tidak pernah terjadi dalam periode 2017.

 

11. Permasalahan Hukum

Sepanjang tahun 2017 tidak ada permaslahan hukum

 

Permasalahan Hukum

Jumlah

Perdata

Pidana

Telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap)

Nihil

Nihil

Dalam proses penyelesaian

Nihil

Nihil

Total

Nihil

Nihil

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bank sebagaimana  data tersebut diatas, jumlah permasalahan hukum yang yang dihadapi Bank tidak ada ( Nihil )

 

12.. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan  

 

 

 

 No

Nama dan Jabatan Pihak yang Memiliki Benturan Kepentingan

Nama dan Jabatan Pengambil Keputusan

 

Jenis

Transaksi

 

Nilai Transaksi (jutaan Rupiah)

 

 

    Keterangan

            *)

 

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil evaluasi Bank, pada tahun 2017 tidak terdapat transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan , dikarenakan dalam opersaional bank berpedoman pada ketentuan Pedoman Benturan \Kepentingan yang telah disusun.

 

13.. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait  ( BMPK ) dan Penyediaan Dana Besar

 

Penyediaan dana kepada Pihak terkait Bank senantiasa mengacu kepada ketentuan  Bank Indonesa tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Sepanjang tahun 2017 tidak pernah terjadi pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Jumlah penyediaan dana kepada Pihak Terkait dan Debitur Inti per posisi 31 Desember 2017 secara total disajikan sebagai berikut :

Penyediaan dana

 

No.

 

Penyediaan Dana

Jumlah Total

Debitur

Nominal

(Jutaan Rupiah)

1.

Kepada Pihak Terkait

2

100.000

2.

Kepada Debitur Inti :

  1. Individu
  2. Group

25

4.637.603

 

 

 

14. Rencana Bisinis ( Rencana Kerja Tahunan )

 

Bahwa  Rencana Bisnis / Rencana Kerja Tahunan, pada posisi  tahun 2017 dari pencapaian laba tidak tercapai , mengalami penurunan dibanding tahun 2016.

15. Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan Bank Yang Belum Diungkap Dalam Laporan Lainnya

Sebagaimana disebut dalam prinsip GCG menyangkut keterbukaan, maka Bank telah melakukan transparansi Laporan Tahunan (keuangan dan non-keuangan) serta Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan secara tepat waktu.

 

16.  Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan politik

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk komitmen Bank untuk berprilaku etis dan memberikan konstribusi pada pembangunan nasional berupa kepedulian kepada masyarakat, dengan cara memberi bantuan kepada masyarakat yang dinilai layak untuk menerima bantuan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III.      PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN , FUNGSI AUDIT INTER,

FUNGSI AUDIT EXSTERNAL DAN SISTIM PENGENDALIAN INTERN.

 

1. Fungsi Kepatuhan

      Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat exante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan

      Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:

a. mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;

b. mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;

c. memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d. memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

      Dalam pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, sepanjang tahun 2017 Bank senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku dengan berpedoman kepada tindakan Fungsi Kepatuhan Bank, sehingga diharapkan potensi risiko yang akan muncul dapat diantisipasi lebih dini. Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan denda yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan baik sebagai akibat  dari kesalahan dan atau keterlambatan penyampaian laporan, maka unit kerja Kepatuhan /bagian pelaporan melakukan upaya sebagai berikut :

a. Pada setiap akhir bulan membuat dan atau melihat jadwal kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan cara melakukan cek list , laporan apa saja yang harus disampaikan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan , jenis laporan dan batas akhir penyampaian laporan , sehingga laporan dapat akurat dan tepat waktu.

b.  Melakukan koordinasi dengan Direksi tentang kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan , sehingga kesalahan dan keterlambatan dapat diminalisir, sehingga sanksi denda kan agar yang disampaikan ke otoritas. Komunikasi dimaksudkan agar kewajiban dalam hal penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat perubahan dapat diketahui sebelumnya.

c. Untuk dapat menindaklanjuti temuan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dengan baik, maka unit kerja yang terkait pelaporan untuk melalukan evaluasi atas hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan..

d. Untuk kewajiban penyampaian laporan yang bersifat khusus dilakukan sendiri oleh unit kerja Kerja masing masing.

e. Melakukan koordinasi dengan Direksi untuk meng up-date ataupun membuat aturan internal baru sehubungan dengan adanya perubahan atau penerbitan ketentuan baru. Hal ini dimaksudkan agar peraturan internal tersebut diterbitkan , untuk memastikan bahwa peraturan baru yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

f. Bukti penerimaan laporan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan diadministrasikan oleh unit kerja Kepatuhan/bagian pelaporan

     

2. Fungsi Audit Intern

Pelaksanaan fungsi audit intern berpedoman pada Standard Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.03/2017. Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank merupakan tugas dan tanggung jawab dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang merupakan satuan kerja yang independen terhadap satuan kerja operasional, bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama

Jumlah personil SPI sebanyak 1 ( satu ) orang. Penambahan jumlah personil audit dimasa  akan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas Perseroan. Sepanjang masa periode laporan ini, SPI  telah melakukan fungsi pengawasan secara independen dengan cakupan tugas yang memadai dan sesuai dengan rencana, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit. Salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI

Hasil temuan pemeriksaaan Audit Internal telah disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris serta ditembuskan kepada Direktur Kepatuhan, dimana temuan ini wajib ditindaklanjuti .

 

3. Fungsi Audit External

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Laporan Keuangan , maka Direksi diberi kewenangan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Komisaris. Untuk melaksanakan audit laporan keuangan Bank tahun buku 2017 ditunjuk KAP Sodikin  $ Harijanto. Hasil audit tahun buku 2017 dan Management Letter telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tepat waktu. Dalam melakukan pemeriksaan Auditor mampu bekerja secara independen dan profesional, telah bertindak obyektif dalam melakukan audit. Cakupan hasil audit telah sesuai dengan ruang lingkup audit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku

Untuk pelaksanaan audit laporan keuangan Bank tahun buku 2017, Bank telah menunjuk KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan beberapa pertimbangan bahwa KAP Sodikin & Harijanto adalah KAP yang telah melaksanakan pekerjaan audit pada lembaga keuangan BPR lainya, dengan demikian maka KAP yang bersangkutan dinilai telah memahami transaksi, sistem dan pencatatan Bank serta memiliki tenaga kerja yang kompeten dan mampu memenuhi target yang ditetapkan.

4.  Sistem Pengendalian Intern

Bank telah memiliki struktur organisasi yang memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern yang baik antara lain SKAI, Fungsi  Manajemen Risiko serta Fungsi Kepatuhan. Dewan Komisaris memberi arahan atas Kebijakan Manajemen Risiko Bank termasuk strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance). Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan, strategi, dan kerangka Manajemen Risiko serta mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan oleh Fungsi Manajemen Resiko termasuk laporan mengenai profil risiko dimasa mendatang, megingat sampai saat ini Bank belum berkewajiban menjalankan Fungsi Manajemen Resiko..

Bank akan senantiasa melakukan  peningkatan kualitas proses pengendalian intern Bank, difokuskan pada pembenahan sistem dan prosedur untuk menjamin akuntabilitas proses dan prinsip dual control pada setiap pelaksanaan operasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV. KESEIMPULAN UMUM  HASIL SELF ASSEMENT

 

Dari hasil penilaian sendiri atas Pelaksanaan GCG Bank, ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan GCG Bank memperoleh peringkat  1 ( satu   ) atau “ sangat baik ”. Adapun dasar pertimbangannya adalah karena Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara umum telah dilaksanakan, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini :

  1. Jumlah Direksi dua ( 2 ) , namun sampai  bulan Desember 2017 belum diangkat Direktur Yang Menjalankan Fungsi Kepatuhan melalui RUPS LB dan Akte Nota Riil Notaris.
  2.  Jumlah Anggota Dewan Komisaris dua ( 2 ) , namun risalah rapat Dewan Komisaris belum  sesuai ketentuan
  3.  Bank belum berkewajiban menunjuk Komite Audit dan Komite Manajemen Resiko, karena Modal Inti dibawah 50 Milyar.

4.     Bank telah memiliki pedoman benturan kepentingan, dimana dalam pengambilan keputusan Direksi dan dewan Komisaris tidak terdapat benturan kepentingan.

5.    Bank telah menunjuk Direksi Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan, namun sampai bulan Desember 2017 belum diangkat melalui RUPS LB, tetapi  Bank telah memiliki Pedoman Fungsi Kepatuhan.

6.   Bank telah memiliki pedoman Audit Intern, serta telah menunjuk pejabatt Fungsi Audit Intern, dimana Audit Intern bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

 7.  Bank telah menunjuk KAP sesuai Peraturan Ot\toritas Jasa Keuangan , serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8.     Bank belum berkewajiban menerapkan  Manajemen Resiko, karena ketentuan belum berlaku efektif.

9.     Bank telah memiliki pedoman BMPK, namun perlu dievaluasi agar lebih efektif dalam operasionalnya.

10. Rencana Bisnis  telah disusun sesuai dengan ketentuan serta memperolehn persetujuan Dewan Komisaris, namun belum terdapat Rencana Jangka Menengah.

11.  Laporan keuangan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan ditandatangani Direksi dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

      Demikian  Laporan Pelaksanaan Tata Keloa dan Laporan Penilaian Sendiri, bahwa penilaian yang kami lakukan belum berdasarkan standar atau acuan , mengingat kami belum memeiliki acaun atau pedoman didalam penilaian tata keloal. Sehingga penilaian yang kami lakukan adalah berdasarkan persepsi atau pemahaman kamai.  Semoga menjadi bahan pertimbangan untuk masukan atau saran dari Otoritas Jasa Keuangan untuk perbaikan dan kebaikan BPR  Asabahana Sejahtera  dimasa mendatang.

 

 

Juwana,        April   2018

 

BPR ASABAHANA SEJAHTERA

JUWANA PATI

 

 

 

 

             SUBIYANTO, SE.MM             IR. ENDARTINI  

                                                                                                                 Direktur Utama                        Direktur