ID:04500000002042

PT SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
PT. Bank Perkreditan Rakyat Suryajaya Kubutambahan (selanjutnya disebut "Bank") yang berkedudukan di Jalan Raya Kubutambahan Singaraja Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng didirikan berdasatrkan Akta Pendirian No. 26 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Candra, SH., di Denpasar dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Sesuai Akta No. 132 tanggal 21 Maret 1991 Notaris I Putu Candra, SH., yang berkedudukan di Denpasar memuat tentag perubahan nama dari PT. BPR Sabda Utami menjadi PT. BPR Suryajaya Kubutambahan, yang berkedudukan di Kecamatan Kubutambahan, Dati II Buleleng, berdasarkan Akta perubahan No. 35 tanggal 10 Februari 2010 yang dibuat di Notaris I Putu Candra, SH., Dan berdasarkan Akta Perubahan No. 50 tanggal 30 April 2018 Notaris I Putu Candra, SH., yang berkedudukan di Denpasar memuat tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. BPR Suryajaya Kubutambahan mengenai Persetujuan dan Pengesahan Modal Ditempatkan dan Disetor dari Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) menjadi Rp 10.800.000.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) telah diterima dan dicatat di dalam Sstem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0175563 dan berdasarkan perubahan akta nomor 10 tanggal 06 maret 2020  ada penambahan modal disetor sebesar 3.000.000.000 yang dibuat di Notaris I Putu Candra, SH sehingga modal disetor menjadi 13.800.000.000,-dan telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :AHU-AH.01.03-0140394

ID:02400000003134

PT DANA LESTARI  (DANTA)

PT BPR DANA LESTARI (DANTA)

PERBARINDO DKI JAYA DAN SEKITARNYA
PT BPR Dana Lestari berlokasi di Jl. Jakarta - Bogor KM.31 No. 14 Cimanggis Kota Depok

ID:0280000466

ID:0280007187

ID:0280007186

ID:0300004795

ID:0280006991

ID:0430006315

ID:03000000002607

PT ARTHA PAMENANG
PT. Bank Perkreditan Rakyat DANA KARYA (sekarang bernama PT. BPR ARTHA PAMENANG) didirikan dengan Akta Notaris Nomor 112 tanggal 25 Mei 1989 yang dibuat oleh Notaris Suroso S.H Kediri dan berdasarkan Akta Perubahan PT. BPR DANA KARYA sesuai Akta Notaris Nomor 36 tanggal 23 Juni 1989 yang dibuat oleh Notaris Suroso S.H Kediri berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat ARTHA PAMENANG (PT. BPR ARTHA PAMENANG). Ijin usaha PT. BPR ARTHA PAMENANG diberikan oleh Menteri Keuangan R.I Nomor KEP.167/KM.13/1989 tanggal 9 Oktober 1989 dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 36 tanggal 23 Juni 1989 tentang perubahan nama tersebut telah disetujui dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor C-2-6490.HT.01.01-TH.89 tanggal 24 Juli 1989 dan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR ARTHA PAMENANG sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 102 tanggal 12 September 2008 yang dibuat oleh Notaris Paulus Bingadiputra S.H Kabupaten Kediri dan telah disetujui dengan keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-86925.AH.01.02.Tahun 2008 serta Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 13.28.1.6500050 tanggal 10 April 2018 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Kediri. PT. BPR ARTHA PAMENANG mulai beroperasi pada tanggal 20 November 1989 dibawah Pengawasan Bank Indonesia dan sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini berkedudukan di Jalan Panglima Sudirman No. 6 Pare Kabupaten Kediri. Dalam rangka mengedepankan pemenuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan rencana strategis usaha, manajemen ketiga Bank yaitu PT. BPR Artha Pamenang Wates, PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng dan PT. BPR Artha Pamenang menyetujui untuk melakukan penggabungan usaha. Pada tanggal 18 Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penggabungan usaha (merger) kepada PT. BPR Artha Pamenang Wates dan PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng ke dalam PT. BPR Artha Pamenang berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.03/2018. Akibat dari penggabungan ini sesuai Akta penggabungan Nomor 227 tanggal 23 Maret 2018 oleh Notaris Paulus Bingadiputra, S.H, PT. BPR Artha Pamenang Wates dan PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi sebelumnya dan seluruh aset dan kewajiban kedua Bank akan beralih kepada PT. BPR ARTHA PAMENANG sebagai Bank yang menerima penggabungan. Tanggal efektif penggabungan usaha (merger) ditetapkan pada tanggal 1 April 2018. Perubahan Anggaran Dasar sesuai Akta No. 227 telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0004935.AH.01.10.Tahun 2018 tanggal 28 Maret 2018. Selain menetapkan tanggal efektif penggabungan usaha, akta ini juga menetapkan perubahan Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi.   VISI :             Menjadi BPR Terkemuka, Sehat, Aman, Kuat dan Terpercaya MISI: Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat baik usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peningkatan kualitas pengelolaan dan operasional BPR sesuai dengan kaidah-kaidah Perbankan serta praktek Manajemen yang profesional dan sehat. Peningkatan kualitas dan pendayagunaan Aset BPR baik yang berwujud dan tak berwujud melalui SDM, Tehnologi, Sistem Manajemen, Jaringan yang unggul untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan usaha. Penyediaan produk (jasa) yang mampu memberikan nilai tambah (nilai manfaat optimal) bagi masyarakat. Peningkatan kesejahteraan bagi Karyawan, Manajemen dan Pemilik.

ID:03000000002829