ID:04300000002244

ID:04000000001190

ID:03000000002883

ID:02600000000179

PT NUSAMBA TANJUNGSARI
PT.BPR NUSAMBA TANJUNGSARI berdiri pada tanggal 17 Februari 1990 dimana didirikan berdasarkan akta notaris No. 102 tanggal 29 September 1989 yang dibuat dihadapan Abdul Latief, S.H notaris di Jakarta. Akte pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Rebuplik Indonesia dengan surat Keputusan No. C2- 10271. HT.01.01 TH 89 tanggal 8 Nopember 1989. Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah dengan akte notaris No. 18 tanggal 11 Desember 2018 dari notaris Ny Djumini Setyoadi, SH, MKn mengenai perubahan Anggaran Dasar PT BPR Nusamba Tanjungsari. Akta perubahan ini telah disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH 01.03-0275461 Tahun 2015 tanggal 14 Desember 2018 dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-651/KR.0211/2019 tanggal 28 Desember 2018. BPR Nusamba Tanjungsari merupakan salah satu kantor pusat yang didirikan di Jawa Barat, jumlah karyawan BPR Nusamba Tanjungsari pada waktu berdiri 10 orang, dengan perkembangan yang cukup pesat sampai saat ini jumlah karyawan telah meningkat baik yang berada di kantor pusat, kas dan cabang. BPR Nusamba Tanjungsari memiliki motto yaitu “Mitra Usaha Masyarakat Jawa Barat” hal ini mengikuti perkembangan yang ada bahwa BPR Nusamba tidak hanya beroprasi I pedesaan namun sudah menyatu dengan masyarakat keseluruhan baik yang ada di desa maupun kota di wilayah Jawa Barat Khususnya KAbupaten Sumedang, Bandung, dan Garut. Visi, Misi dan Budaya Kerja Visi: Menjadi bank yang terpercaya dan membangun masa depan. Misi: Memberdayakan seluruh asset perusahaan dengan semaksimal dan seefesien mungkin. Menjalin kemitraan secara professional dan saling menguntungkan dengan seluruh Stakeholders untuk kelangsungan dan pertumbuhan bisnis. Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya manusia yang dimiliki secara kreatif, inovatif dan produktif guna memberikan nilai tambah positif bagi Stakeholders. Berperan terhadap masa depan yang bertanggung jawab dan berkelanjutam. Berperan dalam pengembangan UMKM dengan memberikan pelayan terbaik. Tujuh Nilai yang dimiliki PT BPR Nusamba Tanjungsari diantaranya: Berintegritas : menggunakan hati sebagai standar nilai Cerdas : Berimprovisasi dalam bekerja untuk menambah target Ramah : Selalu menebar senyum dalam pelayanan Optimis : Yakin diiringi dengan usaha yang kuat dan selalu mengevaluasi setiap hasil yang dicapai demi perbaikan. Loyal : Setia dan Bersinergi Ikhlas : Ikhlas dalam bertugas dan bertanggungjawab Mulia : bermanfaat bagi sesama

ID:04500000000328

PT INDRA CANDRA
PT. BPR Indra Candra telah berdiri sejak tahun 1969 dengan status MAI Bank Pasar Indra. Ketika itu kantor pusat masih berupa 1 unit ruko 2 lantai dengan jumlah karyawan tidak lebih dari 20 orang. Perubahan nama menjadi PT. BPR Indra Candra atau yang sekarang dikenal publik sebagai BPR Indra terjadi pada tahun 1997 melalui akta Notaris No. 80 tanggal 18 Agustus 1997 oleh I Gusti Ngurah Putra Wijaya SH, notaris di Denpasar. Sejak tahun 1990 BPR Indra Candra telah menempati lokasi baru di Jalan Pramuka 10 Singaraja. Di gedung baru inilah BPR Indra Candra berkantor pusat dan mengontrol operasional kantor cabang dan kantor kas yang tersebar di Provinsi Bali. Selama kurun waktu 1985 – 2007, PT. BPR Indra Candra dipimpin oleh pendirinya almarhum Bapak Nyoman Widiarta sebagai Komisaris Utama, dan Dewan Direksi yang terdiri dari Ketut Wiratjana, SE. dan almarhum Komang Tri Artini, SE. Dewan Komisaris No Nama Jabatan Keterangan 1. Fransisca Amelia Mulyadi, M.Sc Komisaris Utama Diangkat melalui Akta Notaris No. 14 tanggal 16 Februari 2007 oleh Gede Putu Arsana, .SH., notaris di Singaraja 2. F.X. Soegeng Notodihardjo Komisaris Independen Diangkat melalui Akta Notaris No. 2 tanggal 16 Januari 2017 oleh Lazarus Birehina, S.H., M.Kn., notaris di Singaraja 3. Willya Verdiana Wasita Komisaris Independen Diangkat melalui Akta Notaris No. 13 tanggal 16 Maret 2020 oleh Km.Prayoga Kusuma Diharta, S.H., M.Kn., notaris di Singaraja Dewan Direksi No Nama Jabatan Keterangan 1. Ketut Wiratjana, S.E., Direktur Utama Diangkat melalui Akta Notaris No. 80 tanggal 18 Agustus 1997 oleh I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH, notaris di Denpasar 2. Kadek Sri Wintari, S.E. Direktur Operasional Diangkat melalui Akta Notaris No. 14 tanggal 16 Februari 2007 oleh Gede Putu Arsana, SH, notaris di Singaraja 3. Luh Budiasih, S.E. Direktur Kepatuhan Diangkat melalui Akta Notaris No. 2 tanggal 16 Januari 2017 oleh Lazarus Birehina, S.H., M.Kn, notaris di Singaraja 4. Luh Putu Eka Suryani, S.E. Direktur Bisnis Diangkat melalui Akta Notaris No. 05 tanggal 10 September 2019 oleh KM. Prayoga Kusuma Diharta, S.H., M.Kn, notaris di Singaraja PT. BPR Indra Candra telah membuka cabang pertamanya di Sempidi, Kabupaten Badung pada tanggal 10 April 2009, cabang kedua di Kota Denpasar pada tanggal 14 Maret 2016, cabang ketiga di Seririt pada tanggal 1 Februari 2019, dan kini memiliki enam kantor kas yang tersebar di Kabupaten Buleleng, yakni di Sangsit, Kubutambahan, Lovina, Tejakula, Gerokgak, dan Banyuning. Dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran direksi serta karyawan/ti PT. BPR Indra Candra beritikad untuk terus tumbuh dan berkembang baik secara teknologi, manajemen, produk, dan pelayanan sehingga nantinya akan terbentuk suatu image yang melekat kuat di hati masyarakat yaitu sebagai bank yang sehat, jujur, dan terpercaya.

ID:02800000001750

ID:03205700001937

ID:02900000000185

PT SHINTA DAYA

PT BPR SHINTA DAYA

PERBARINDO D.I. YOGYAKARTA
PT. Bank Desa Shinta Daya adalah Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Bogem, Kalasan Yogyakarta, didirikan  pada  tanggal  5  Juni  1970,  dengan   akte notaris no. 6 tanggal 5 Juni 1970, oleh Mohamad Jachya Purwodidjojo wakil Notaris di Magelang. Akte pendirian tersebut telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya dengan akte No. 13 tanggal 15 Desember 1989 dengan Notaris Tri Agus Heryono, SH, mengenai perubahan anggaran dasar  yang  didalamnya  menyangkut  perubahan  kata Desa menjadi Perkreditan Rakyat   (Pasal 1), sehingga PT.  Bank Desa  Shinta  Daya  berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Shinta Daya. Akta tersebut telah  disahkan  oleh  Menteri  Kehakiman Republik Indonesia No : C2-2683. HT. 01.04-TH.90. Tertanggal 14  Mei  1990  dan  telah  didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dengan No : W22.Dd. HT. 01.01-07, tertanggal 13 Agustus 1990. Pada tanggal 11 Maret 2017 PT BPR Shinta Daya melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan berdasarkan   akte pernyataan keputusan Nomor 6, Notaris  Diana Hexa Dewi, SH tertanggal 20 Maret 2017 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Shinta Daya yaitu dari Modal Dasar 15 Miliar menjadi 50 Miliar telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0007683.AH.01.02. Tahun 2017, tertanggal 01 April 2017.

ID:02800000001743

ID:02600000003355