ID:03100000001271

BPR Ophir adalah salah satu Lembaga Jasa Keuangan dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat. BPR Ophir didirikan oleh 5 Koperasi perkebunan sawit Primer dan 1 Koperasi sekunder dengan 2.400 KK petani sawit yang dihimpun dalam 102 kelompok tani yang berada di Perkebunan Ophir Pasaman Barat. Tujuan pendirian lembaga keuangan BPR Ophir ini adalah agar petani Pirbun Ophir dapat membudayakan kemampuan untuk mengatur lalu lintas keuangan petani melalui organisasi atau lembaga yang ada di Pirbun Ophir.
Lembaga keuangan ini pertama berdiri dikenal dengan nama KBPR Ophir (Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ophir), sesuai dengan nama Koperasi pendiri yang ada di Pirbun Ophir antara lain :
- KPS Perintis
- KPS Sejahtera
- KPS Indah
- KPS Maju
- KPS Makmur, dan
- KJUB Sawit Jaya
Kegiatan Operasional KBPR Ophir dimulai tanggal 09 September 1997 dengan pengesahan mentri keuangan dengan izin badan usaha yakni :
- No. Badan Hukum 46/BH/KWK3/XI/1995
- KepMenkeu RI No. Kep324/KM.17/1997
- Anggaran Dasar No. 20/PAD/Koperindag/2004 tanggal 14 Juni 2005
Perubahan Payung Hukum
Seiring dengan perkembangan KBPR Ophir, pada tahun 2015 KBPR Ophir berubah badan hukum yang sebelumnya berbadan hukum Koperasi menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. BPR Ophir , perubahan badan hukum tersebut telah disahkan dan disetujui oleh :
- Persetujuan MENHUK dan HAM RI No. AHU 35203.40.10.2014 pada tanggal 18 November 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Persetujuan dari OJK sesuai dengan Keputusan Kepala Regional 5 Sumatera No. Kep.-1/KRS/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ophir (KBPR OPHIR) menjadi PT. Bank Perkreditdan Rakyat Ophir (PT. BPR OPHIR)