Tentang BPR
PT. Bank Perkreditan Rakyat DANA KARYA (sekarang bernama PT. BPR ARTHA PAMENANG) didirikan dengan Akta Notaris Nomor 112 tanggal 25 Mei 1989 yang dibuat oleh Notaris Suroso S.H Kediri dan berdasarkan Akta Perubahan PT. BPR DANA KARYA sesuai Akta Notaris Nomor 36 tanggal 23 Juni 1989 yang dibuat oleh Notaris Suroso S.H Kediri berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat ARTHA PAMENANG (PT. BPR ARTHA PAMENANG). Ijin usaha PT. BPR ARTHA PAMENANG diberikan oleh Menteri Keuangan R.I Nomor KEP.167/KM.13/1989 tanggal 9 Oktober 1989 dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 36 tanggal 23 Juni 1989 tentang perubahan nama tersebut telah disetujui dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor C-2-6490.HT.01.01-TH.89 tanggal 24 Juli 1989 dan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR ARTHA PAMENANG sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 102 tanggal 12 September 2008 yang dibuat oleh Notaris Paulus Bingadiputra S.H Kabupaten Kediri dan telah disetujui dengan keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-86925.AH.01.02.Tahun 2008 serta Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 13.28.1.6500050 tanggal 10 April 2018 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Kediri.
PT. BPR ARTHA PAMENANG mulai beroperasi pada tanggal 20 November 1989 dibawah Pengawasan Bank Indonesia dan sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini berkedudukan di Jalan Panglima Sudirman No. 6 Pare Kabupaten Kediri.
Dalam rangka mengedepankan pemenuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan rencana strategis usaha, manajemen ketiga Bank yaitu PT. BPR Artha Pamenang Wates, PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng dan PT. BPR Artha Pamenang menyetujui untuk melakukan penggabungan usaha. Pada tanggal 18 Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penggabungan usaha (merger) kepada PT. BPR Artha Pamenang Wates dan PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng ke dalam PT. BPR Artha Pamenang berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.03/2018. Akibat dari penggabungan ini sesuai Akta penggabungan Nomor 227 tanggal 23 Maret 2018 oleh Notaris Paulus Bingadiputra, S.H, PT. BPR Artha Pamenang Wates dan PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi sebelumnya dan seluruh aset dan kewajiban kedua Bank akan beralih kepada PT. BPR ARTHA PAMENANG sebagai Bank yang menerima penggabungan. Tanggal efektif penggabungan usaha (merger) ditetapkan pada tanggal 1 April 2018. Perubahan Anggaran Dasar sesuai Akta No. 227 telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0004935.AH.01.10.Tahun 2018 tanggal 28 Maret 2018. Selain menetapkan tanggal efektif penggabungan usaha, akta ini juga menetapkan perubahan Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi.
VISI :
Menjadi BPR Terkemuka, Sehat, Aman, Kuat dan Terpercaya
MISI:
- Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat baik usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peningkatan kualitas pengelolaan dan operasional BPR sesuai dengan kaidah-kaidah Perbankan serta praktek Manajemen yang profesional dan sehat.
- Peningkatan kualitas dan pendayagunaan Aset BPR baik yang berwujud dan tak berwujud melalui SDM, Tehnologi, Sistem Manajemen, Jaringan yang unggul untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan usaha.
- Penyediaan produk (jasa) yang mampu memberikan nilai tambah (nilai manfaat optimal) bagi masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan bagi Karyawan, Manajemen dan Pemilik.