Pendirian
PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera didirkan dengan akte No.74 tanggal 17 juli 1989, dari Singgih Susilo, SH, semula bernama PT. BPR Sejahtera, kemudian dengan akte perbaikan No.125 tanggal 31 Oktober 1989, dari notaris yang sama, telah mendapat pengesahan berdasrkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia C2-10697-HT.01.01.Th.89 tanggal 23 November 1989.
Berdasarkan Akte RUPS LB No.10 tanggal 4 maret 2008, dari Ashelfine, SH,MH notaris di Pekanbaru, PT BPR Rakyat Wadah Sejahtera berubah nama menjadi PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera, hingga saat ini.
Bardasarkan Akte merger No.3 tanggal 26 April 2019 dari notaris Eliyus Titin Hanida, SH, Mkn, Notaris di Teluk Kuantan, Kuantan Singingi. PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera merger dengan PT. BPR Cempaka Mitra Nagori Kuansing kedalam PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera.
Nama dan Tempat Kedudukan
Berdasrkan Akte RUPS LB no 10 tnggal 4 maret 2008, dari Ashelfine, SH, MH, notaris di Pekanbaru, nama PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera telah disetujui oleh Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 10/1/KEP.PBI.Pbr/2008 tanggal 2 April 2008.
Domisi semula di Baganbatu, Rokan Hulir. Kemudian berdasarkan Akte RUPS LB No. 10 tanggal 4 Maret 2008, dari Ashelfine, SH, MH, Notaris di Pekanbaru, PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera domisili menjadi di Pekanbaru, Kantor Pusat, dan Baganbatu sebagai Kantor Cabang.
Berdasarkan Akte merger No.3 tanggal 26 April 2019 dari Notaris Eliyus Titin Hanida, SH, MKn di Taluk Keuantan domisili Kantor cabang bertambah yaitu Kantor Cabang Teluk Kuantan.