Koperasi Bank Perkreditan Rakyat “TAKERAN” atau disingkat KBPR “TAKERAN” adalah lembaga keuagan yang berbadan hukum Koperasi, dasar berdirinya PAKTO 28 Oktober 1988, khususnya yang berkaitan dengan pegembangan koperasi dan pendirian BPR sebagaimana ditetapkan dalam : KEPRES No, 38 tahun 1988 tanggal 26 Oktober 1988 tentang BPR, Keputusan Menteri Keuangan No. 1064/MKK,00.1988 tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pendirian dan Usaha Bank Perkreditan Rakyat.
Surat Edaran Direksi BI No.S-1222/MK.00.1998 tettanggal 27 Oktober 1988 perihal Tempat dan Bidang Usaha serta perijinan BPR. Mulai beroperasi tanggal 11 Januari 1993 yang diresmikan menteri Koperasi Bapak Bustanil Arifin yang dicanangkan guna mendukung adanya propinsi Koperasi, yang merupakan suatu bank yang berbadan hukum Koperasi. Yang saat berdiri anggotanya terdiri 3 Koperasi primer yaitu KUD “AKUR”, KPRI “Sembada Guna” dan KPRI “Swadaya PSM”.