ID:03000001003918

PT TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA)
PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Malang Jawa Timur.

ID:04400000002469

ID:0006413

ID:04000001001879

PT HULU SUNGAI TENGAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroan Daerah). Dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hulu Sungai Tengah, yang dibuat oleh notaris Neddy Farmanto, SH. Notaris di Kabupaten Banjar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU0029490.AH.01.01 tahun 2018 tanggal 09 Juni 2018. Serta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/KR.09/2018 tanggal 1 November 2018 tentang persetujuan atas pengalihan izin usaha dari PD. BPR Labuan Amas Selatan kepada PT. BPR Hulu Sungai Tengah serta persetujuan atas penetapan penggunaan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan nama PT. BPR Hulu Sungai Tengah, bahwa telah dilakukan perubahan nama dan bentuk badan hukum baru dari PD. BPR Labuan Amas Selatan menjadi PT. BPR Hulu Sungai Tengah, karenanya segala yang berkaitan dengan kegiatan perseroan akan dilakukan oleh dan atas nama PT. BPR Hulu Sungai Tengah.

ID:04000001001887

PT SIMPANG EMPAT BANJAR SEJAHTERA
PD BPR Simpang Empat didirikan berdasarkan Perda Propinsi Kalimantan Selatan No.15 Tahun 1995 juncto No. 09 tahun 1996 kemudian diubah badan hukum menjadi PT BPR Simpang Empat Banjar Sejahtera melalui Perda Propinsi Kalimantan Selatan No.14 tahun 2017 dan didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas No.73 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan notaris Neddy Farmanto, SH dan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0029477.AH.01.01 tahun 2018 tanggal 19 Juni 2018.  

ID:03205701005431

PD KARIMUN

PD BPR KARIMUN

PERBARINDO KEPULAUAN RIAU
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun (PD. BPR Karimun) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun (PERDA) Nomor : 22 tahun 2002 yang diprakarsai dan telah diresmikan operasionalnya oleh Bapak. H. Muhammad Sani sebagai Bupati I Kabupaten Karimun pada 11 September 2003, yang telah mendapat persetujuan operasionalnya dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Deputi Senior Bank Indonesia Nomor : 5/32/KEP.DGS/2003 TANGGAL 21 Agustuas 2003 yang berkedudukan di Kecamatan Moro. Dan berdasarkan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor: 06 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun dilakukan relokasi dan pembukaan kantor cabang yang pertama, yang mana Kantor Pusat yang sebelumnya di Kecamatam Moro dipindahkan di Kecamatan Tanjung Balai dan Kantor cabang di Kecamatan Moro.

ID:03000000002756

PT KRIAN NUSANTARA
* Maju Bersama Meraih Sukses *  VISI : PELOPOR INSTITUSI KEUANGAN MIKRO YANG MENJADI BANK TERDEPAN DENGAN KINERJA BAIK DAN SEHAT MISI : 1) MENJAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT 2) MEMBERI PELAYANAN TERBAIK 3) PENINGKATAN KUALITAS MANAJEMEN DAN OPERASIONAL PERBANKAN 4) MENINGKATKAN USAHA DENGAN NILAI-NILAI TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG) GOOD CORPORATE GOVERNANCE YANG BAIK  5) PELOPOR JASA MIKRO YANG BERKEMBANG DENGAN INOVASI

ID:0006714

ID:0300007152

ID:0005643