ID:02800000003961
PT. BPR Pratama Dana Abadi berlokasi di Jalan S. Parman No. 36 C-D Genuk, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Didirikan berdasarkan akte pendirian nomor 101 tanggal 23 Desember 2011 yang dibuat oleh Ngadino, SH.MH. Notaris di Kota Semarang yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor AHU-02805.AH.01.01 tahun 2012 tentang pengesahan badan hukum perseroan pada tanggal 17 Januari 2012. Dan sudah mengalami beberapa perubahan yang terakhir yaitu perubahan tanggal 13 Desember 2021, Nomor : 03 yang dibuat oleh Dr. Dahniarti Hasana, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Semarang, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Desember 2021 Nomor : AHU-AH.01.03-0487893.
Izin operasional BPR dari Bank Indonesia dikeluarkan oleh Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 21 Desember 2012 dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 14/92/KEP.GBI/DpG/2012 tentang Pemberian Izin Usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Pratama Dana Abadi.Bank mulai beroperasi tanggal 14 Februari tahun 2013.
Bidang Usaha PT. BPR Pratama Dana Abadi, sebagaimana yang berlaku umum yaitu kegiatan usaha di bidang Perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat. Bidang Usaha dimaksud, adalah :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito dan tabungan.
Memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan.
Menjalankan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Akta Pendirian No.101 tanggal 23 Desember 2011, yang disahkan oleh Ngadino, SH, MH, Notaris di Semarang.
Kedudukan PT. BPR Pratama Dana Abadi, di Jalan S. Parman No. 36 C-D Genuk, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Sampai saat ini Bank belum memiliki jaringan Kantor, baik Kantor Cabang maupun Kantor Kas.